BENGKULU – Pasca dilantik oleh Jaksa Agung St Burhanuddin, Rina Virawati SH MH telah mulai masuk bekerja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina berkomitmen untuk meneruskan program -program kerja yang telah dijalankan oleh Kajati terdahulu yakni Heri Jerman.
Tidak hanya itu, ia juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian di Provinsi Bengkulu.
Namun, Rina menyadari tidak dapat melakukan itu semua tanpa adanya dukungan dari rekan-rekan yang ada di Kejati Bengkulu, seperti bidang Pidum, Intel, Pidsus, Datun serta bidang lain dan juga rekan media.
“Apapun yang sudah dilaksanakan oleh pendahulu saya, akan saya teruskan dan lanjutkan. Untuk itu, saya mohon dukungan dari masyarakat dan bidang lain agar kinerja tetap maksimal,” kata Rina, Jumat (3/11/2023)
Rina juga menjelaskan, dirinya bukanlah orang baru di Bumi Rafflesia ini. Pada Februari 2023 lalu, ia menjabat sebagai Wakil Kejati Bengkulu mendampingi Heri Jerman dalam bertugas di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Setelah itu, ia dipindahkan berdasarkan keputusan Jaksa Agung ke Kejaksaan Tinggi Banten dengan menduduki jabatan Wakajati Banten dan posisinya di Wakajati Bengkulu diisi oleh Victor Antonio Saragih Sidabutar SH MH.
“Saya sebenarnya bukan orang baru di Kejati Bengkulu, pernah menjabat Wakajati masa kepemimpinan Pak Heri Jerman juga. Untuk itu, saya harus melanjutkan pekerjaan yang belum selesai dilakukan, sekaligus meningkatkan kinerja seluruh jajaran,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini ada beberapa kasus yang menonjol di Bengkulu dan tengah dilakukan penyidikan oleh penyidik dilingkungan Kejati Bengkulu.
Seperti di bidang Pidsus, kasus korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung.
Kasus tersebut tinggal menunggu audit kerugian negara dari auditor. Dana yang dihabiskan dalam proyek pembebasan lahan tol diperkirakan Rp 200 miliar, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan Rp 13 miliar.
Kerugian negara pembebasan lahan tol dikarenakan dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan. Beberapa komponen yang harusnya tidak ada dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan. Seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) yang harusnya tidak ada menjadi ada. (be)