HeadlineNasionalPendidikan

Tips Verifikasi e-KTP dan NIK Anda

KTP, sebagai identitas pribadi yang krusial bagi setiap warga negara, kini telah hadir dalam bentuk e-KTP atau KTP elektronik sejak tahun 2013. Seiring dengan kemajuan teknologi, e-KTP membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat terkait pembuatan dokumen lainnya.

Dalam konteks ini, perlu diperhatikan bahwa sejak diberlakukannya e-KTP, setiap individu hanya dapat memiliki satu KTP dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, penting bagi kita untuk memastikan apakah NIK kita telah terdaftar dengan benar dalam database kependudukan.

Untuk memudahkan verifikasi NIK, pemerintah telah meluncurkan beberapa aplikasi khusus bagi masyarakat Indonesia. Berikut adalah beberapa cara untuk memeriksa status e-KTP dan keaktifan NIK Anda:

Kirim SMS ke Disdukcapil:

Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor Disdukcapil Kemendagri: 0815-3636-999. Alternatifnya, Anda dapat menghubungi melalui WhatsApp dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Cek melalui situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah:

Kunjungi situs resmi dukcapil melalui https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Di menu e-KTP, isi NIK Anda untuk melakukan pengecekan.

Pengecekan melalui media sosial FB atau Twitter:

Hubungi melalui personal chat dengan format pengiriman: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Melalui langkah-langkah ini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan verifikasi terhadap keabsahan NIK dan keaktifan e-KTP mereka. Pastikan data identitas Anda tercatat dengan benar untuk menghindari potensi masalah di masa depan. (fs)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.