ACEH TIMUR – Komisi I DPRK Aceh Timur mengumumkan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) terpilih periode 2023-2028 melalui rapat pleno, Jumat, 10 November 2023.
Lima nama tersebut dipilih setelah proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan pada 8 November 2023 di gedung DPRK setempat.
“Hari ini kami telah mengumumkan lima peserta yang dinyatakan lulus sebagai Komisioner KIP baru dan lima orang lulus cadangan dari lima belas peserta yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Azhari, kepada AJNN.
Pengumuman tersebut, kata Azhari, sesuai dengan surat pengumuman nomor 09/KOM-1/DPRK/2023 tertanggal 10 November 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi I, Wakil Ketua dan Sekretaris.
Lima Komisioner KIP terpilih tersebut yakni M. Riza, Sayed Reza Fachlevi, Khalidin, Marwan dan Yusri. Sedangkan cadangan yakni Muhammad Amin, Azhar, Hardian, M Hanafiah dan Saifullah.
Dari lima peserta yang dinyatakan lulus sebagai Komisioner KIP periode 2023-2028, hanya satu incumbent yaitu Yusri. Sementara empat lainnya, wajah baru.
Untuk diketahui masa tugas Komisioner KIP Aceh Timur periode 2018-2023 akan berakhir pada 28 Desember 2023 mendatang.(ajnn)