JAMBI – Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan sengketa lahan di SD Negeri 212 Kota Jambi.
Mereka telah melakukan pengukuran ulang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi untuk memastikan dan menyesuaikan luasan tanah sekolah.
“Pengukuran dilakukan pada setiap sudut bangunan sekolah, mulai dari bagian depan hingga bagian belakang,” ujar Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Jambi, Assad Prawira, Senin (13/11/2023).
Dia menyatakan bahwa sekitar 10 titik koordinat diukur sebagai sampel. Hasil pengukuran masih menunggu konfirmasi dari BPN Jambi.
Kata Assad, pihaknya berencana untuk melaporkan hasil tersebut kepada pimpinan daerah Kota Jambi, dan langkah selanjutnya akan diambil setelah mendapatkan keputusan dari BPN Jambi.
“Proses ganti rugi akan dilakukan sesuai dengan hasil pengukuran yang telah dilakukan,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi juga akan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait gugatan Hermanto, pemilik tanah yang ditempati oleh SD Negeri 212 Kota Jambi. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp1,7 miliar.
Langkah-langkah selanjutnya akan diambil setelah hasil pengukuran ulang dan penyelesaian gugatan Hermanto. (jo)