BANDA ACEH – Pakar ahli pengadaan barang dan jasa LKPP RI, Riad Horem, mengatakan perusahaan daftar hitam atau backlist dilarang mengikuti tender. Apalagi dimenangkan, hal ini tidak dibolehkan dalam aturan.
“Apabila ada perusahaan backlist dimenangkan, untuk pembatalan tender juga memiliki proses yang cukup panjang,” kata Riad Horem, Selasa, 14 November 2023.
Riad menjelaskan kalau peserta tender mengetahui ada perusahaa yang masuk daftar hitam mengikuti dan ditetapkan sebagai pemenang tender, mereka harus mengajukan sanggah banding.
“Sehingga proses tender dapat terhenti atau dibatalkan,” sebut Riad. Namun, kata Riad, peserta tender harus memastikan perusahaan yang tersebut masuk dalam daftar hitam. Salah satunya dengan pembuktian, perusahaan itu masuk daftar hitam.
“Maka dapat mengadukan langsung kepada Inspektorat,” ujar Riad. Menurut Riad, Inspektorat berperan mengaudit terhadap informasi masuk. Apabila ada perusahaan masuk daftar hitam, kata dia, inspektorat melaporkan ke Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa pengguna Anggaran (KPA).
“Supaya dilakukan pemutusan kontrak,” kata dia. Riad menjelaskan jika perusahaan daftar hitam telah ditetapkan sebagai pemenang tender namun tidak ada yang melaporkan, pihak lain bisa melaporkan pelanggaran hukum tersebut.
“Siapapun boleh melaporkannya,” tuturnya. “Jika masih lolos, maka dapat pula dengan laporan masyarakat dan ditujukan ke inspektorat atau eksternal. Seperti polisi pada layanan pengaduan masyarakat. (ajnn)