BELITUNG – Pelantikan wakil ketua DPRD Beltim yang baru seharusnya dilaksanakan hari ini Selasa (14/11/2023) tidak jadi dilaksanakan alias batal.
Batalnya pelantikan dalam sidang paripurna ini dikarenakan undangan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tidak datang ke lokasi acara.
Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja bilang yang akan dilantik adalah Marwan dari PKS.
Dia bilang pelantikan Marwan sebagai wakil ketua sudah sesuai berdasarkan SK Gubernur Provinsi Bangka Belitung atas rekomendasi PKS untuk pergantian jabatan di DPRD Beltim. Namun setelah DPRD menjadwalkan rapat paripurna istimewa pihak Pengadilan Negeri Tanjungpandan tak dapat hadir.
“Tugas DPRD adalah menyelenggarakan Paripurna dan berdasarkan SK Gubernur yang mengambil sumpah adalah Ketua Pengadilan. Akan tetapi Ketua Pengadilan tidak hadir sehingga pelantikan tidak dapat dilaksanakan,” kata Fezzi.
Fezzi bilang jika pelantikan tersebut sudah molor selama tiga bulan dan pihaknya sudah menyurati Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar melakukan sumpah jabatan kepada Marwan sebagai Wakil Ketua.
“Kami sudah tiga kali menyurati ketua pengadilan dan tak bisa hadir. Ada beberapa hal mengapa tidak hadir seperti menunggu keputusan. Seharusnya Surat Keputusan Gubernur itu harus diakui, selama tidak ada pembatalan dari pengadilan. Gubernur kan pasti mempertanyakan sudah diberikan surat tapi kok tidak dilantik-lantik. Mungkin ada komunikasi yang tidak ketemu mengapa akhirnya seperti ini. Yang penting bagi kami tugas sudah kami jalankan,” kata Fezzi.
“Kami akan menjadwalkan ulang, tapi kami juga meminta sulosi agar pelantikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Karena kalau sekarang ini sudah pasti ada yang dirugikan karena ada pihak yang tidak hadir,” kata Fezzi.
Bupati Belitung Timur, Burhanudin menyayangkan batalnya pelantikan Marwan sebagai Wakil Ketua DPRD Beltim. Menurutnya hal itu akan berdampak kepada kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Belitung Timur.
“Kami dari eksekutif hanya meneruskan dan melanjutkan apa yang telah diputuskan di lembaga legislatif sampai ke jenjang yang lebih tinggi. Intinya apa yang telah dilaksanakan pada hari ini secara prosedural, administrasi pemerintahan sudah dijalankan. Namun dikarenakam sesuatu hal pihak pengambil sumpah yakni Pengadilan tidak hadir maka sidang paripurna tidak dapat dilanjutkan,” kata Burhanudin.
Bupati juga meminta agar pelantikan ini segera dilaksanakan, agar tak menghambat fungsi DPRD sebagai legislatif dalam membantu pemerintah daerah menjalankan roda pembangunan.
“Kita tunggu jadwal selanjutnya dari Dewan kapan pelantikan ini dapat dilaksanakan. Kami pemerintah berharap ini segera dilantik agar kinerja DPRD sebagai lembaga legislatif dapat menjalankam fungsinya dalam membantu eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintah bisa terwujud dan berjalan dengan baik,” kata Burhanudin.
Sementara itu, DPD PKS Belitung Timur harus menelan rasa kecewa, setelah kadernya yakni Marwan gagal dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Belitung Timur karena Pengadilan Negeri Tanjungpandan tak datang saat pelantikan.
Ketua DPD PKS Beltim, Ruliansyah mengatakan pihaknya kecewa dengan batalnya pelantikan kadernya sebagai wakil ketua DPRD Belitung Timur. Padahal menurutnya prosedur yang dilakukan sudah sesuai bahkan SK Gubernur Bangka Belitung telah terbit untuk melakukan rotasi jabatan antara kader PKS yang duduk di DPRD Beltim.
“Ini akan kita laporkan sepenuhnya ke pimpinan kami di Provinsi maupun yang ada di pusat, kita serahkan sepenuhnya kepada mereka. Tentu kami sangat kecewa karena pasti menganggu partai maupun kinerja lembaga legislatif DPRD Beltim,” kata Ruliansyah.
Ia berharap pelatikan Marwan dijadwalkan kembali dan semua pihak dapat menghormati Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung.
“Kami sangat berharap agar ini tidak dibiarkan dan prosea pelantikan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” harap Ruli. (bp)