KISARAN – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan kembali membongkar peredaran Narkoba jenis sabu jaringan antar negara Malaysia dan Jakarta.
Dari pengungkapan itu, kurang lebih 50 Kg barang bukti dan 2 orang tersangka berhasil diamankan. Masing-masing berinisial AR (39) dan Gu alias Ag (52). Keduanya merupakan warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
“Pengungkapan kasus berhasil dilakukan berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SIK saat press release di Mapolres Asahan, Rabu (15/11) petang.
Dalam kegiatan ini turut hadir Bupati Asahan Surya, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Affandi dan Ka.BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi.
Selanjutnya Rocky mengatakan, barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan itu ada 50 bungkus plastik hitam diduga narkotika jenis sabu (Methamfetamin) 1 mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, 1 STNK mobil, 1 Hp merk Vivo, 2 buah bath gel bertuliskan Platinum.
Kemudian , 2 buah sikat dan pasta gigi, 2 buah shampoo,1 kartu top up online BRIZZI, 1 tas panggung, 1 kartu tol, 1 1 KTP an ABDUL RAHIM, 1 baju kaos gambar laba laba, 1 celana jeans warna biru, 1 pasang sepatu bermotif gambar, 1 tiket vus Putra Remaja, dan 1 pasang kaca mata.
“Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU NO 35 THN 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun,” pungkasnya. (wp)