BENGKULU – – Peluang pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin diperluas. ASN khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi atau rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun tertanggal 22 September Tahun 2023.
Dengan adanya SE Menpan RB tersebut, rotasi dan mutasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi bisa dilakukan dengan alasan strategi akselerasi atau perecepatan pencapaian kinerja organisasi, atau karena kemampuan pejabat pimpinan tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan.
Hal ini tentu akan berdampak positif pada peningkatan kinerja para pejabat pimpinan tinggi atau Esselon II khususnya di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Jadi rotasi ini tak hanya didasarkan pada penilaian kinerja yang bersangkutan, tetapi bisa juga dilaksanakan karena alasan-alasan lain lain sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut,” ungkap Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Rabu (15/11).
Saat ini, Arif memang sedang menyusun perombakan sejumlah Pejabat di Lingkup Pemerintah Kota Bengkulu guna penyegaran dan percepatan pembangunan Kota Bengkulu.
“Ya, insya allah, tentu ini untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan, ditambah lagi dalam hal melakukan penyegaran rotasi dan mutasi kita harus mengikuti prosedur yang ada dan melalui mekanisme persetujuan Kemendagri,” tutupnya.(mcb)