HeadlineHukum & KriminalSumatera

PLN Kalah Dalam Sidang Gugatan Tiang Listrik di Aceh Barat

ACEH BARAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, memutuskan Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) setempat melakukan perbuatan melawan hukum, atas pendirian tiga tiang listrik beserta jaringannya pada bidang tanah milik warga Aceh Barat.

Hal itu tertuang dalam amar putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum, dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2023/PN Mbo, yang didaftarkan Senin, 7 Agustus 2023. Sementara putusanya dibacakan pada Selasa, 14 November 2023.

Dalam perkara itu, warga Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Yusra berperan sebagai penggugat.

Namun Kementerian BUMN Republik Indonesia c.q. Direktur PT. PLN Pusat c.q. General Manajer PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh c.q. Manajer PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh sebagai pihak tergugat.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Meulaboh, Kamis, 16 November 2023. Majelis hakim menolak eksepsi (bantahan) Tergugat. Tapi ada sebagiannya diantaranya dikabulkan.

Majelis hakim menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya, luas keseluruhan lebih kurang seluas 181 meter persegi terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat dengan batas tanah disebutkan.

Berdasarkan bukti kepemilikan tanah, berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Aceh Barat, merupakan tanah hak milik Penggugat yang sah.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tergugat, mendirikan tiga tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Majelis Hakim juga menghukum Tergugat, agar memindahkan tiga tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah atau pekarangan rumah Penggugat. Selanjutnya, menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul hingga saat putusan diucapkan sebesar Rp 830 ribu. “Dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan.(ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.