EkbisHeadlineHukum & KriminalSumatera

Pj Gubernur Sumut Dorong Pelaku Usaha Berlakukan Sistem SMAP dan WBS

MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mendorong para pelaku usaha menerapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) untuk membantu pelaku usaha dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani permasalahan korupsi di kegiatan usahanya. Karena pelaku usaha, terutama di sektor perdagangan dan industri rentan terhadap praktek tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Hassanudin yang diwakili Kepala Biro Perekonomian Sumut Poppy Marulita Hutagalung, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia Usaha Antikorupsi, kolaborasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (16/11).

“Kita dorong bersama menghadirkan dunia usaha yang berintegritas, baik secara institusi maupun personel, mereka harus membentengi kegiatan usahanya dengan prinsip-prinsip antikorupsi,” katanya.

Masih terjadinya kasus korupsi yang melibatkan pelaku dunia usaha, menurutnya, dikarenakan keinginan untuk mendapatkan respons cepat dari pengambil kebijakan. Sehingga melanggar prosedur dan aturan yang berlaku, serta menyebabkan terjadi penyelewengan kekuasaan oleh penyelenggara negara.

Karena itu, Pj Gubernur mengapresiasi Bimtek tersebut, dalam rangka meningkatkan pemahaman akan bahaya korupsi bagi pelaku usaha, untuk menjaga integritas di setiap kegiatan bisnisnya. “Pemberantasan korupsi juga merupakan agenda nasional, kita harus melaksanakan bersama-sama, tidak hanya KPK saja, tetapi semua elemen bangsa termasuk dunia usaha,” harapnya.

Sementara Pimpinan KPK diwakili Kepala Satgas Pembinaan Peran Serta Masyarakat Anisa Nurlitasari mengatakan, Bimtek ini merupakan pembekalan bagi pelaku usaha untuk menanamkan dan menginplementasikan nilai-nilai integritas, agar tidak terlibat dalam praktek korupsi di lingkungan kerja.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil data pengungkapan sejak 2004 hingga September 2023, tercatat ada 1.648 pelaku korupsi yang ditindak KPK. Sebanyak 417 pelaku dari sektor dunia usaha dengan modus operandi paling banyak terkait penyuapan dan gratifikasi kepada penyelenggara negara atau ASN.

“Hal ini terjadi karena pelaku usaha ingin agar dimenangkan dalam tender yang diikutinya, memonopoli proyek suatu daerah, juga ingin mendapatkan prioritas, mau cepat tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, misal perizinan,” ungkapnya.

Dijelaskan juga, upaya yang hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku korupsi, tentunya bukan solusi yang tepat untuk meminimalisir tindak pidana korupsi.

Karena itu, melalui Bimtek ini KPK berkomitmen memberi pemahaman dan mendorong para pelaku dunia usaha agar tidak terlibat dalam praktek korupsi dengan menjaga integritas mulai dari diri sendiri, institusi hingga personel.(is)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.