MEDAN – Perum Bulog Kanwil Sumatra Utara memastikan tidak ada mitra, yang melanggar aturan soal penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp11.500 per kg.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut, Arif Mandu, menuturkan Bulog sampai saat ini belum menemukan mitra yang menjual beras SPHP di atas HET.
“Dan rutin melakukan sosialisasi kepada para mitranya untuk tidak melakukan kecurangan dalam menjual beras SPHP,” tuturnya, Kamis (16/11).
Perum Bulog Sumut juga menerapkan hal serupa kepada mitra utama mereka, seperti PUD Pasar Medan, yang memiliki jaringan pedagang di bawahnya.
“Kepada mitra utama itu kami terus memberikan peringatan agar jaringan mereka terus menjaga komitmen. Kalau tidak, jangan memberikan beras SPHP lagi kepada mereka,” jelasnya.
Perum Bulog Kanwil Sumut akan memutus kerja sama dengan mitra yang terbukti menjual beras SPHP di atas HET.
“Dan mengingatkan bukan cuma dicoret kemitraannya, pelaku yang menjual beras pemerintah di atas HET juga dapat dikenakan sanksi dari Satgas Pangan, yang salah satu elemennya adalah pihak kepolisian,” katanya.
Satgas pangan terus memonitor dan mengawal penjualan beras SPHP ini. Mereka pun akan rutin melakukan inspeksi mendadak.
“Untuk itu, kita menginstruksikan kepada seluruh mitra, termasuk jaringan di bawahnya, supaya memasang spanduk sebagai pemberitahuan bahwa mereka menjual beras SPHP dengan harga HET di toko masing-masing,” ungkapnya.
“Bulog Sumut memaksimalkan peran seluruh atau delapan kantor cabang/kantor cabang pembantu di semua kabupaten-kota dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak swasta sebagai mitra untuk mendistribusikan beras SPHP sebagai upaya mengendalikan harga beras,” tandasnya.(wp)