PRINGSEWU – Pada tahun 2022, Pemkab Pringsewu menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp 83.089.752.315, dengan realisasi Rp 77.022.060.318 atau 92,70%.
Di antara anggaran puluhan miliar yang ditangani Dinas PUPR tersebut, dipergunakan untuk pekerjaan rekonstruksi atau peningkatan jalan, peningkatan jaringan irigasi, dan pengembangan jaringan distribusi air minum.
Realisasi anggaran Rp 77 miliar lebih itu, di antaranya digunakan untuk 16 paket pekerjaan peningkatan jalan, senilai Rp 32.670.160.246, tiga paket peningkatan jaringan irigasi sebesar Rp 3.916.039.000, dan dua paket pekerjaan pengembangan jaringan distribusi air minum sebanyak Rp 4.374.455.000.
Dari hasil uji petik terhadap 21 paket pekerjaan tersebut, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 2.072.982.334,27, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp 971.403.206,09. Totalnya terjadi kelebihan pembayaran oleh Dinas PUPR sebesar Rp 3.044.385.540,36.
Adanya temuan BPK itu telah ditindaklanjuti Dinas PUPR sesuai perintah Pj Bupati, Adi Erlansyah, kepada rekanan yang mengerjakan proyek.
Memang, mayoritas telah mengembalikan, tetapi sangat jauh dari kewajiban. Yaitu totalnya hanya Rp 681.225.383,79. Sehingga masih ada uang yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak kurang dari Rp 2,8 miliar.
Menurut penelusuran, Dinas PUPR Pringsewu telah dengan berbagai upaya agar para pelaksana proyek yang meninggalkan masalah, menyelesaikan kewajibannya. Apalagi ada batas waktu 60 hari dari BPK sejak diserahkannya laporan hasil pemeriksaan tertanggal 16 Mei 2023.
Karena tetap membandel tidak mau mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK, tak ayal nama-nama rekanan itu pun kini ada di meja aparat Kejari Pringsewu untuk ditindaklanjuti dalam proses penarikan uang rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, siapa saja rekanan Dinas PUPR Pringsewu yang dinilai bandel dan akan ditangani Kejari? Yang pertama adalah PT DGS.
Pelaksana proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Jogja Selatan – Tulung Agung (Jln. Perkebunan) dengan anggaran Rp 3.921.137.000 ini disimpulkan BPK telah terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 209.634.282,10, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 197.829.867,15. Total yang harus dikembalikan ke kas daerah Rp 407.464.148,25.
PT DGS telah melakukan pengembalian, tetapi hanya Rp 10.000.000, pada 12 Mei 2023.
Dengan demikian, masih ada uang rakyat Pringsewu di rekanan ini sebesar Rp 387.464.148,25.
Rekanan kedua yang dinilai bandel adalah CV DC. Pelaksana proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Panggung Rejo Utara – Mataram (Jln. CPM Suratno) dengan anggaran Rp 2.958.811.000 ini, berdasarkan pengecekan lapangan oleh tim BPK diketahui adanya kekurangan volume Rp 36.423.039,14, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp 54.785.548,30. Totalnya Rp 91.207.587,44.
Tidak hanya itu. CV DC juga mengerjakan proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Siliwangi – Banyuurip (Jln. Padjajaran) senilai Rp 3.561.808.900.
Terungkap adanya kekurangan volume Rp 18.871.739,13 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 41.617.291,86.
Oleh karenanya, rekanan ini wajib mengembalikan ke kas daerah Pringsewu sebanyak Rp 151.696.618,43. Namun, dari dua proyek bermasalahnya tersebut, sampai 12 Mei 2023, CV DC hanya mengembalikan Rp 5.000.000 saja. Sehingga masih ada Rp 146.696.618,43, yang menjadi kewajibannya.
Rekanan lainnya adalah CV FIM yang mengerjakan proyek konstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Asri – Fajar Agung Barat senilai Rp 2.951.331.000.
Terjadi kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi totalnya Rp 369.259.190,27.
Rekanan ini pada 12 Mei 2023 hanya memasukkan dana Rp 50.000.000 saja ke kas daerah, sehingga ada kekurangan Rp 319.259.190,27.
Sementara CV PP yang mendapat proyek senilai Rp 788.018.000 berupa rekonstruksi kapasitas struktur jalan Banjar Rejo – Sinar Mulya (Jln. Tembilang Besi), wajib mengembalikan Rp 221.679.513,28. Baru memasukkan ke kas daerah Pemkab Pringsewu Rp 50.000.000 pada 12 Mei 2023. Masih ada uang rakyat Rp 171.679.513,28 lagi yang harus dikembalikan.
CV K yang menangani proyek senada di wilayah Pandan Sari Selatan – Sukoharjo 4 (Jln. Kapten Silitonga 2) harus mengembalikan Rp 112.623.838,41 dari anggaran Rp 3.080.422.000.
Ironisnya, rekanan ini hanya mengembalikan Rp 2.500.000 saja pada 12 Mei 2023. Sekadar menunjukkan niat baik semata. Sehingga masih ada kewajiban Rp 110.123.838,41 yang harus dikejar pada CV K.
Di sisi lain, CV ECM yang mengerjakan proyek di Sukamulya – Sri Rahayu (Jln. Abdul Karim) senilai Rp 2.997.719.000, wajib mengembalikan Rp 377.786.082,68. Hebatnya, perusahaan ini hanya mengembalikan Rp 2.500.000 juga pada 12 Mei 2023.
Dengan demikian, APH harus mengejar kekurangan Rp 375.286.082,68 lagi dari rekanan ini.
Pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan Tanjung Dalam – Sumber Rejo senilai Rp 2.944.239.000 yang dikerjakan CV TG mengalami kelebihan pembayaran Rp 300.752.318,69.
Pada 12 Mei 2023 lalu hanya dikembalikan Rp 50.000.000. Sehingga masih ada uang rakyat Pringsewu yang dikangkangi CV TG sebanyak Rp 250.752.318 69.
CV SE yang mengerjakan proyek jalan di Soekarno Hatta – Sp Babakan dengan nilai kontrak Rp 3.770.628.000, berdasarkan temuan BPK, harus mengembalikan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 27.032.146,93. Namun, hingga 12 Mei 2023 lalu, hanya dikembalikan Rp 2.500.000 saja.
Sementara, kekurangan volume sebesar Rp 24.654.196,48 terjadi pada proyek peningkatan jalan sampai dengan latasir ruas jalan menuju Pura Sweta Mandala Mataram II, senilai Rp 198.937.216. Hingga saat ini, ditengarai CV DAP selaku rekanan belum mengembalikan kelebihan pembayaran yang diterimanya.
Pun CV PA yang mengerjakan proyek peningkatan jalan sampai dengan latasir di ruas jalan Dusun Jogowiryo, Pekon Yogyakarta, senilai Rp 198.791.092, diduga sama sekali belum mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 35.820.090,45.
Kekurangan volume senilai Rp 19.493.036,62 terjadi pada pekerjaan peningkatan jalan sampai dengan latasir pada ruas jalan Ahmad Saudi, Pekon Bulurejo. CV BB yang mengerjakan proyek senilai Rp 198.735.874 itu ditengarai juga belum mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp 19.493.036,62.
Pada proyek peningkatan jaringan irigasi D.I. Way Bulurejo dengan anggaran Rp 1.047.452.000, CV KAP wajib mengembalikan Rp 83.756.962,55 akibat kekurangan volume.
Proyek pengembangan jaringan distribusi air minum Kecamatan Gadingrejo tahap II senilai Rp 1.945.266.000 yang dikerjakan CB LLJ, meninggalkan masalah atas kekurangan volume sebesar Rp 141.305.332,13.
Pun pekerjaan CV LLJ atas paket pekerjaan pengembangan jaringan distribusi air minum SPAM Way Sepagasan, Kecamatan Banyumas, tahap II senilai Rp 2.249.189.000, terdapat kekurangan volume Rp 262.336.580,40.
Dengan demikian, dari dua proyek yang dikerjakannya, CB LLJ memiliki kewajiban mengembalikan ke kas daerah Pemkab Pringsewu sebanyak Rp 403.641.912,53. Sampai saat ini, rekanan tersebut diduga kuat belum mengembalikannya.