HeadlineHukum & KriminalSumatera

Kejari Sungai Penuh Musnahkan Ribuan Botol Miras

SUNGAIPENUH – Ribuan botol barang bukti Minuman Keras (Miras) dari berbagai jenis, dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Dari data yang diperoleh pihak Kejari Sungai Penuh, jumlah Miras yang dimusnah dengan menggunakan alat berat sebanyak 10.024 botol miras dan 34 liter miras jenis tuak.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola, usai melakukan pemusnahan Barang Bukti Miras, mengatakan bahwa pemusnahan barang tersebut merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ya, Semua barang yang kita musnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,”jelasnya.

Dia mengimbau agar masyarakat untuk turut mengawasi kemungkinan peredaran miras. Dengan begitu, kasus serupa bisa menurun serta menindak pelakunya.

”Minuman miras membuat orang kehilangan akal, lantas berbuat perbuatan yang tidak sesuai dengan normal lagi,” katanya.

Pejabat Bupati Kerinci, Asraf yang hadir pada pemusnahan barang bukti miras menyampaikan sangat mendukung adanya kegiatan pemusnahan botol miras ini, sehingga ada efek jera bagi penjual dan pemakai.

“Kita berharap ke depan peredaran miras si Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menurun, sehingga masyarakat bisa lebih memahami dampak drai miras tersebut,”pungkasnya. (jo)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.