METRO – Pelaku pemindahan tempat berobat atau fasilitas kesehatan (faskes) BPJS 12 warga Gedongtataan, Pesawaran, ke Pubian, Lampung Tengah, telah terungkap.
Biang kasus ini tidak lain adalah dua karyawan Klinik Yulita Medical yang beralamat di Jln. Pendidikan, RT 13, RW O4, Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Yang mengungkap pelaku pemindahan faskes antar kabupaten ini, tidak lain adalah penanggung jawab Klinik Yulita Medical, dr. Fidelis Dani Purnawan, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor: 18/YM/XI/2023, dengan perihal: Tindaklanjut permintaan klarifikasi dan konfirmasi atas keluhan peserta BPJS, yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro, dr. Wahyudi Putra Pujianto.
Surat dari Klinik Yulita Medical tertanggal 10 November 2023 itu sebagai respon atas surat dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Metro, nomor: 1396/III-09/1123, tanggal 6 November 2023, perihal: Konfirmasi Keluhan Peserta.
Lalu siapa pelaku yang begitu piawai memindahkan tempat berobat alias faskes BPJS 12 warga Pesawaran ke Lamteng tersebut? Mengacu pada surat Klinik Yulita Medical, mereka adalah H dan IM.
Pada point kedua suratnya, Klinik Yulita Medical menegaskan bahwa fakta yang terjadi adalah dua karyawannya atas nama H dan IM telah melakukan tindakan mengambil data pribadi, dan menyalahgunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi, yakni memenuhi target kerja karyawan yang bersangkutan.
Ditegaskan pula bahwa fraud yang dilakukan kedua karyawan tersebut atas inisiatif pribadi dan tanpa sepengetahuan manajemen Klinik Yulita Medical serta tanpa seizin pemilik data.
Merunut pada surat pernyataan yang dibuat, H merupakan marketing Klinik Yulita Medical dan berdomisili di Kota Batu, RT/RW 17/05, Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Pubian, Lamteng.
Sedang IM juga menjabat marketing pada klinik rawat inap pratama pimpinan dr. Fidelis Dani Purnawan tersebut. Beralamat sama dengan H, meski berbeda RT.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa aneh tapi fakta dialami oleh warga Kabupaten Pesawaran. Tanpa sepengetahuan -apalagi persetujuan-, tempat berobat mereka selama ini alias fasilitas kesehatannya, mendadak pindah begitu saja. Bahkan hingga lintas kabupaten.
Itulah yang dialami Sutarmi. Warga Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, itu berencana membawa anaknya yang tengah sakit untuk menjalani pemeriksaan di Klinik Ridho Husada, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, sebagaimana biasanya dan sesuai alamat fasilitas kesehatan (faskes) BPJS yang dimilikinya, Sabtu (11/11/2023) lalu.
Namun, betapa terkejutnya dia, saat mendaftarkan anaknya untuk berobat, petugas klinik memberi tahu bila lokasi faskesnya telah berubah.
Meski demikian, saat itu ia tetap dilayani untuk berobat di Klinik Ridho Husada.
Dimana lokasi faskes Sutarmi yang baru? Ia tercatat di Klinik Yulita Medical yang berada di Jln. Pendidikan, RT.13/RW.04, Desa Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Adanya pemindahan lokasi faskes dari manfaat kartu BPJS lintas kabupaten ini, tentu saja membuat Sutarmi tidak habis pikir.
“Ini bener-bener aneh, tapi ya begitulah faktanya. Tanpa persetujuan dan sepengetahuan saya selaku pemegang kartu BPJS, tiba-tiba lokasi saya dan keluarga untuk mendapatkan faskes bisa pindah begitu saja. Bahkan sampai lintas kabupaten,” urai Sutarmi, Kamis (16/11/2023).
Menyadari urusan kesehatan sangat penting bagi keluarganya, Sutarmi pun meminta bantuan hukum kepada Febian Boby & Rekan yang beralamat di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Langkah Sutarmi meminta bantuan hukum untuk menelisik terjadinya perpindahan fasilitas kesehatan sebagai manfaat adanya kartu BPJS tersebut, tanpa dinyana justru membuka tabir peristiwa serupa yang dialami warga sekitar tempat domisilinya.
Warga yang mengalami nasib serupa dengan Sutarmi, jumlahnya mencapai 11 orang.
Sutarmi dan 11 orang korban perpindahan faskes siluman itu, tidak tinggal diam. Selain berharap pelakunya diusut oleh pihak berwenang, mereka juga bergerak untuk mendapatkan kepastian dengan mengembalikan tempat berobat sebagaimana semula.
“Sebagai orang awam, saya bingung dengan kejadian ini. Kok bisa-bisanya faskes BPJS kami pindah begitu saja dengan jarak yang sangat jauh. Bagaimana kami bisa cepat mendapat surat rujukan kalau dalam kondisi mendesak, wong jaraknya lintas kabupaten begini,” kata Sutarmi.
Dan untuk bisa mendapatkan faskes di tempat yang baru, yaitu Klinik Yulita Medical di Desa Padangrejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Sutarmi beserta 11 warga lainnya harus terlebih dahulu mengkonfirmasi ke Kantor BPJS Cabang Metro yang ada di Jln. AH Nasution No 25, Yosodadi, Metro. Sebab dari kantor inilah semua urusan faskes BPJS se-Lampung Tengah dikendalikan.
Lalu apa kata pihak BPJS Cabang Metro terkait adanya 12 warga Pesawaran yang mendadak lokasi faskesnya dipindah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan? Humasnya, Beni, menjanjikan segera mengusut kasus perpindahan faskes bagi pemilik kartu BPJS dari Pesawaran ke Lampung Tengah tersebut.
“Apabila pihak klinik diketahui melakukan kesalahan tersebut, kami berjanji akan menindak tegas dengan memutus kerja samanya dengan BPJS,” kata Beni, Kamis (16/11/2023) siang di kantor BPJS Cabang Metro.
Ia menghimbau kepada warga masyarakat, bila ada persoalan serupa dapat sesegera mungkin untuk menyampaikan kepada pihak BPJS agar secepatnya ditindaklanjuti.
Beni menjelaskan, saat ini warga masyarakat bisa mendaftar di mobile JKN via app. Bila tahun lalu warga bisa merubah alamat sendiri, sekarang tidak bisa lagi.
“Saat ini jika ada warga ingin memperbaiki datanya, silahkan datang ke kantor BPJS terdekat,” ungkap Beni.
Berkat Sutarmi dan 11 warga lainnya mendatangi kantor BPJS Cabang Metro, Kamis (16/11/2023) siang, perpindahan siluman alamat faskes lintas kabupaten itu pun langsung tertangani.
“Kami telah memperbaiki data faskesnya dan sekarang juga sudah dapat digunakan seperti semula. Sudah sesuai alamat yang sebenarnya,” tambah Beni. (fjr)