LAMPUNG UTARA – Suasana di lingkungan kantor Pemkab Lampung Utara (Lampura) sejak Selasa (21/11/2023) hingga Rabu (22/112023) ini, geger.
Hampir semua pejabat dan ASN membicarakan mengenai pencopotan Kadarsyah selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi (Disdabimbik) secara mendadak oleh Bupati Budi Utomo.
Atas pemberhentian sebagai Kadisdabimbik secara mendadak itu, Kadarsyah tidak akan tinggal diam. Rencananya, Kamis (23/11/2023) besok, ia akan melaporkan peristiwa pencopotan jabatan yang diyakininya melanggar ketentuan perundang-undangan ini, ke polisi. Yaitu ke Polda Lampung.
Apa alasan Kadarsyah membawa persoalan ini ke jalur hukum? Setidaknya ada tiga hal.
Pertama: selama ini ia belum pernah menerima teguran apapun –baik lisan maupun tertulis- atas kepemimpinannya di Disdabimbik oleh Kepala Daerah.
Kedua: Ia akan meminta penyidik menemukan titik terang, apakah pencopotannya secara mendadak tersebut akibat ia menolak perintah Bupati Budi Utomo untuk menggelar tender proyek APBD TA 2024 pada bulan Desember 2023.
Dan yang ketiga: Ia juga meminta penyidik dapat menyingkap, apakah pencopotannya terkait dengan penolakan dirinya atas perintah untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati Budi Utomo kepada pihak terkait sebagaimana disampaikan melalui Wabup Ardian Saputra.
Meski bersikukuh akan melakukan “perlawanan’ atas pencopotan jabatannya, Namun Kadarsyah menegaskan, sebagai ASN dirinya siap diberhentikan dari posisi apapun sepanjang dijelaskan kesalahannya dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apakah kesalahan saya itu berupa tindakan indisipliner, asusila, melakukan tindak kriminal, atau pelanggaran lain sebagai ASN. Semua harus dijelaskan. Dan untuk diketahui, bagi pejabat eselon II-B seperti saya, pencopotan dari jabatan harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Kepegawaian. Tidak bisa hanya tendensi pribadi,” urai Kadarsyah, Selasa(21/11/2023).
Sayangnya, permohonan konfirmasi kepada Bupati Budi Utomo, belum didapatkan hingga berita ini ditayangkan. (fjr)