HeadlineSumatera

Pemerintah Aceh akan Kelola DOKA 80 Persen, DPRK Aceh Besar: Sangat Menzalimi Kabupaten

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Iskandar Ali, angkat bicara terkait rencana perubahan skema pembagian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Dalam skema baru itu, Pemerintah Aceh mengelola 80 persen sedangkan pemerintah kabupaten dan kota hanya 20 persen.

Menurut, Iskandar Ali, sekma baru itu sangat menzalimi kabupaten atau kota. “Kami sangat tidak sepakat terhadap skema 80-20 persen itu, karena DOKA itu untuk pembangunan kabupaten atau kota,” kata Iskandar Ali kepada AJNN, Selasa, 21 November 2023.

Menurut Iskandar, dasar hukum pembagian DOKA jelas diatur dalam Qanun Aceh nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas) dan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus).

Jadi, kata dia, TAPA dan Banggar DPRA tidak boleh semena-mena mengubah landasan hukum itu.  “Jangan sampai untuk memenuhi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA, kabupaten/kota dikorbankan,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, perubahan skema pembagian DOKA tersebut dapat memancing reaksi seluruh kabupaten/kota, mengingat anggaran di kabupaten/kota sangat kurang dibandingkan provinsi.

Untuk skema yang sudah berjalan saja yaitu 60 untuk provinsi dan 40 untuk kabupaten, kata Iskandar, anggaran yang dibutuhkan kabupaten/kota masih sangat kurang. Apalagi kabupaten/kota hanya dapat 20 persen.

Berdasarkan qanun sekarang, kata Iskandar, dari 40 persen DOKA yang dikelola kabupaten/kota 20 persen untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan dan 5 persen untuk pelatihan pelaksana syariat islam.

“Nah, kalau untuk belanja modal dan barang jasa, itu di kabupaten atau kota hampir tidak ada, karena dana alokasi umum (DAU) hanya cukup untuk belanja rutin dan belanja pegawai saja,” kata Iskandar.

Iskandar meminta skema pembagian DOKA dibalik saja yakni untuk provinsi 20 persen dan kabupaten/kota 80 persen. Dengan begitu, kata Iskandar, pemerintah daerah lebih maksimal menjalankan pembangunan.  “Berikan kemandirian untuk kabupaten atau kota membangun daerah, sehingga pembangunan di daerah berjalan dengan baik,” demikan Iskandar. (ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.