LAMPUNG UTARA – Pencopotan Kadarsyah dari posisi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi (Disdabimbik) Kabupaten Lampung Utara secara mendadak oleh Bupati Budi Utomo, Selasa (21/11/2023) lalu, tampaknya bakal berpanjang cerita.
Menurut penelusuran, rencana Kadarsyah pada hari Kamis (23/11/2023) melapor ke Polda Lampung terkait pencopotan dan pengakuan adanya pemaksaan dari pimpinan untuk ia melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelar tender proyek APBD 2024 pada Desember 2023 nanti, tidak secara resmi ia lakukan.
Beberapa sumber mengemukakan, hari Kamis (23/11/2023) lalu Kadarsyah memang datang ke Mapolda Lampung. Namun, ia hanya melakukan “silaturahmi” dengan Kapolda Irjen Pol Helmi Santika. Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak lama, karena Helmi pernah bertugas sebagai Kapolres Lampura.
Meski telah datang ke Mapolda Lampung, bahkan sebelumnya mengaku dirinya sudah pula melakukan koordinasi dengan aparat satreskrim, tetapi disebut-sebut Kadarsyah membatalkan niatnya melapor secara resmi.
Jum’at (24/11/2023) siang sumber media ini menyatakan, Kadarsyah memilih akan membawa “Kasus Lampura” ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, ia tengah mematangkan langkah-langkah hukum yang bakal ditempuhnya dengan kuasa hukumnya.
Benarkah demikian? Sayangnya, beberapa kali mencoba meminta konfirmasi, handphone mantan Kepala Disdabimbik Lampura tersebut, tidak pernah aktif.
Sebagaimana diketahui, menyusul pencopotannya, Kadarsyah memberi reaksi dengan menggelar pertemuan bersama kalangan wartawa dan menegaskan, akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Lampung. Namun, langkah tersebut dinilai praktisi hukum senior di Lampung, Yulius Andesta, sebagai salah alamat.
“Pencopotan atas suatu jabatan itu murni tindakan administrasi. Jadi, upaya hukumnya ya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lebih tepat lagi, mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bukan ke polisi,” kata Yulius Andesta, Rabu (22/11/2023) petang.
Diuraikan, persoalan yang dialami Kadarsyah adalah pemberhentian terkait jabatan. Meski dianggap sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum yang jelas, karena yang menjadi persoalan hukumnya adalah surat keputusan pemberhentian, maka jelas bukan persoalan pidana.
“Seseorang dapat dilaporkan melakukan perbuatan tindak pidana bila suatu perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Kalau soal pencopotan jabatan, ini murni tindakan administratif,” ucap Yulius Andesta, seraya menyarankan Kadarsyah untuk mempertimbangkan kembali langkahnya. Mengingat, jika tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, terlapor dapat melapor balik.
Sementara itu, terkait dengan pengakuan Kadarsyah, yang sejak awal menjabat Kepala Disdabimbik telah diperintahkan untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati Budi Utomo dan semua proyek diambilalih Wabup Ardian Saputra dengan alasan membayar hutang-hutang Bupati Budi Utomo, mengejutkan banyak pihak.
“Semua proyek yang ada di dinas saya, diambilalih Wabup. Katanya untuk bayar hutang Bupati. Proyek yang ada ini, selain diambil Wabup, juga diberikan kepada orang tuanya yakni Zainal dan kroni-kroninya,” kata Kadarsyah, sebagaimana dikutip dari analisis.co.id, Rabu (22/11/2023).
Tak ayal, ”nyanyian sumbang” Kadarsyah ini membuat Zainal Abidin meradang. Orang tua Wabup Ardian Saputra yang juga mantan Wabup dan Bupati Lampura itu, langsung memberi klarifikasi.
“Apa yang dikatakan Kadarsyah itu tidak benar. Mengada-ada. Saya tidak pernah mengatur proyek di dinas itu (Disdabimbik, red). Kalau orang normal kan tidak seperti itu caranya. Kalau memberi informasi, jangan sepenggal, harus jelas,” tanggap politisi senior PDI-P itu.
Lalu apa langkah Zainal atas “nyanyian sumbang” Kadarsyah? “Saya akan mengambil langkah hukum. Karena yang disampaikan itu fitnah dan mencemarkan nama baik,” tegas mantan Bupati Lampura tersebut.
Adanya “nyanyian sumbang” Kadarsyah, menurut praktisi hukum yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), DR Suwardi, karena mantan Kepala Disdabimbik itu memiliki bukti-bukti yang cukup.
“Kalau membaca pernyataan yang diberikan langsung oleh Kadarsyah, saya kita tidak mungkin dia menyatakan hal itu jika tidak memiliki bukti-bukti yang kuat,” kata Suwardi, Kamis (23/11/2023) lalu, seraya mengurai, bila Kadarsyah adalah “orangnya” Wabup Ardian Saputra atau tepatnya memang “orangnya” Zainal Abidin.
Kalau memang “orangnya” Zainal Abidin, mengapa Kadarsyah justru melakukan “penyerangan” secara terbuka? “Mungkin karena sudah tidak sesuai dengan keadaan dan merasa terdesak serta dicopot pula dari jabatannya. Maka akhirnya ia buka semuanya ke publik,” tanggap Suwardi, dan menyarankan agar masalah antara Kadarsyah dengan Zainal diselesaikan secara kekeluargaan.
Sudahkah Zainal Abidin mewujudkan penegasannya menempuh jalur hukum karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Kadarsyah? Hingga berita ini ditayangkan, belum didapat keterangan dari mantan Bupati Lampura tersebut. (fjr)