SEIRAMPAH – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HI (39 th), ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa masukkan kerja sebagai karyawan di PTPN III Kabun Tanah Raja.
Tersangka HI merupakan warga Dusun Pembangunan I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, yang sehari-hari bertugas sebagai staf di salah satu kantor Camat di Kabupaten Sergai tersebut, dilaporkan korbannya yang telah menyetor uang dengan total Rp55 juta.
“Tersangka ditangkap pada Rabu (22/11) di salah satu lokasi di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi KBO yang juga PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Kanit Pidum Ipda Sakban Hasibuan, dan Kanit Ekonomi Ipda Qorry O. Siregar, saat menggelar rilis di Satreskrim Polres Sergai, Sabtu (25/11).
AKP JH Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka atas adanya laporan korban atas nama Hayati (39 th), warga Dusun VI Kampung Baru Padang Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Sergai, sesuai laporan polisi nomor LP/B/313/IX/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 22 September 2023.
Dalam laporannya, kata Kasat Reskrim, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada tersangka dengan iming-iming tersangka dapat memasukkan anak korban untuk bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja.
Uang tersebut diserahkan korban kepada tersangka sebanyak 2 kali. Tahap pertama sebesar Rp25 juta yang diserahkan di kediaman korban pada 24 Juni 2021. Dan tahap kedua sebesar Rp30 juta yang diserahkan korban di Bank BRI Seirampah pada 23 Juli 2021.
Mirisnya, sebut Panjaitan, uang sebesar Rp30 juta yang diserahkan korban kepada tersangka itu merupakan uang yang dipinjam korban dari Bank.
“Jadi, begitu pinjaman korban cair dari bank, langsung diserahkan kepada tersangka. Makanya penyerahan uang tahap kedua itu dilakukan di bank,” ungkapnya.
“Setelah uang diserahkan kepada tersangka, anak korban tak kunjung diterima bekerja, dan uang korban juga tidak dikembalikan. Korban telah berupaya untuk meminta kembali uangnya, namun tidak digubris tersangka. Merasa keberatan, korban akhirnya membuat laporan ke Polres Sergai,” terangnya lagi.
Menindaklanjuti laporan korban, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi ini, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit Ekonomi Ipda Qorry O Siregar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim guna menjalani pemeriksaan lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana,” tegasnya.
Pada paparan itu, AKP JH Panjaitan juga mengimbau warga masyarakat untuk tidak cepat menanggapi atau tergiur dengan iming-iming atau janji-janji untuk bisa memasukkan kerja atau menjadi PNS, agar tidak mengalami hal serupa yang menimpa korban.
“Sekali lagi kami imbau masyarakat jangan gampang tergiur janji-janji yang belum pasti, supaya kejadian serupa tidak terulang,” imbaunya. (wp)