HeadlinePendidikanSumatera

Dosen Hukum Unand Lakukan Pengabdian di Nagari Sungayang Tanah Datar

TANAH DATAR – – Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Nagari Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan tersebut mendorong pemanfaatan tanah ulayat yang sudah mendapatkan hak sertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Masyarakat hukum adat Nagari Sungayang merupakan salah satu penerima pertama sertipikat hak pengelolaan atas tanah ulayat di Sumatera Barat, yang bersamaan diterima juga  kepada Nagari Padang Aro Sikabu-Kabu dan Sungai Kamuyang di Kab. Limapuluh Kota, yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN pada bulan Oktober lalu.

Tanah ulayat yang disertipikatkan yaitu merupakan tanah ulayat Nagari yang penguasaannya oleh masyarakat hukum adat Nagari Sungayang dalam hal ini, Kerapatan Adat Nagari Sungayang.

Pengabdian yang dilakukan oleh Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara dan Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat ini dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Sungayang, yang dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KAN dan juga Wali Nagari Sungayang pada hari Kamis, (2/11/2023) lalu.

Kegiatan ini berupa pemberian materi oleh Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., selaku ketua tim pengabdian masyarakat yang dipandu oleh Dr. Hengki Andora, S.H., LL.M., selaku Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara FH Unand.

“Pemberian hak pengelolaan di atas tanah ulayat diatur dalam PP 18/2021, yang didasarkan atas Pasal 19 UUPA. UUPA juga telah memberikan suatu pembagian yang jelas atas jenis-jenis tanah, yaitu tanah negara, tanah hak, dan tanah ulayat,” terang Kurnia, dalam keterangan resmi yang diterima langgam, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, setelah 63 tahun UUPA disahkan, baru pertamakali terjadi sertipikasi tanah ulayat dan Sumatera Barat khususnya Nagari Sungayang diberikan keistimewaan menjadi yang pertama di Indonesia. Pendaftaran tanah ulayat juga, sejalan dengan target pendaftaran tanah yaitu sebanyak 126 juta hektare terdaftar pada tahun 2025 di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan pengabdian ini menekankan kepada langkah-langkah untuk pemanfaatan tanah, setelah tanah ulayat Nagari Sungayang telah mendapatkan kepastian hukum melalui sertipikat tanah ulayat, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 19 UUPA. Tanah ulayat yang telah mendapatkan hak pengelolaan tersebut, jangan sampai ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan.

Pemanfaatan tanah ulayat, merupakan salah satu cita-cita daripada masyarakat hukum adat, yang selama ini tidak pernah ada pendataan dan sertipikasi atas tanah ulayat, dan pada saat ini timbul mekanisme pendaftaran tanah ulayat sebagai salah satu upaya memberikan kepastian hukum agar tanah ulayat dapat dimanfaatkan dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat hukum adat.

Oleh sebab itu, baik Kerapatan Adat Nagari maupun Pemerintah Nagari Sungayang perlu menyusun rencana atas pemanfaatan dan penggunaan tanah ulayat kedepannya. Kepastian hukum saja tidaklah cukup dan sia-sia apabila tanah tersebut tidak menghasilkan apapun untuk anggota masyarakat hukum adat Nagari Sungayang.

Kerapatan Adat Nagari Sungayang selaku pelaksana atas hak pengelolaan tanah ulayat, adalah motor penting dalam pemanfaatan atas tanah ulayat tersebut. Peran Kerapatan Adat Nagari menjadi motor pengerak untuk dapat memanfaatkan tanah tersebut, guna mendongrak pertumbuhan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat hukum adat Nagari Sungayang. Potensi ekonomi, yang terdapat pada tanah ulayat tersebut perlu segera diolah agar dapat memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat.

Pemanfaatan ini juga dapat dilakukan secara mandiri maupun juga dapat mengandeng pihak ketiga dalam pemanfaatan tanah ulayat. Masyarakat hukum adat Nagari Sungayang dapat melakukan perjanjian investasi atas tanah tersebut, sehingga pengabdian masyarakat kali ini juga memberikan informasi atas peluang hukum yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Nagari Sungayang agar tanah ulayat tersebut dapat memberikan keuntungan bagi seluruh masyarakat hukum adat Nagari Sungayang.

Tindak lanjut atas pengabdian ini adalah pendampingan kepada masyarakat hukum adat Nagari Sungayang secara bersinambungan oleh Dosen-Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara dan Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat. Pendampingan ini dilakukan agar masyarakat hukum adat dapat memanfaatkan tanah ulayat tersebut maupun pemberian pelatihan hukum kepada masyarakat, apabila kemudian terdapat investor atau pihak ketiga yang akan memanfaatkan tanah tersebut. (lg)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.