LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang remaja, karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Rabu (7/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DS (18) warga Kecamatan Batanghari.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Vario pada Senin (14/11/22), dengan nomor polisi BE 2382 NBO, milik EL yang ternyata merupakan Ibu Tirinya, warga Kecamatan Pekalongan.
Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara menginap di rumah ibu tirinya, kemudian pada malam hari, tersangka nekat membawa kabur sepeda motor milik ibu tirinya.
Kapolres menambahkan akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai 18 juta rupiah, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pekalongan.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut mengamankan barang bukti 2 unit Sepeda Motor.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres (hms)