PESAWARAN Tahun 2023 telah akan memasuki bulan penghujung, Pemkab Pesawaran hingga kini ditengarai belum menindaklanjuti 29 rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Lampung.
Sebagaimana diketahui, dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2022, Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023, jumlah temuan sebanyak 34 dengan 79 rekomendasi.
Dari hasil pemantauan BPK atas 79 rekomendasi yang dikeluarkannya, yang telah ditindaklanjuti dan sesuai ketentuan sebanyak 24, sedangkan 26 lainnya memang telah ditindaklanjuti namun belum sesuai ketentuan yang berlaku. Masih tersisa 29 rekomendasi lainnya yang sama sekali belum ditindaklanjuti.
Menurut BPK, di antara permasalahan yang masih dalam proses tindaklanjut itu adalah rekomendasi BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2021, yaitu Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 699.994.200 sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkan ke rekening Kas BOS masing-masing sekolah negeri.
Juga rekomendasi BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2021, di mana meminta Bupati agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang melakukan percepatan proses pensertifikatan atas 321 bidang tanah yang belum bersertifikat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pun mengusulkan pergantian (balik nama) sertifikat kepemilikan aset delapan bidang tanah yang sampai saat itu masih atas nama Pemkab Lampung Selatan, serta mengusulkan revisi peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah sesuai Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016.
Selain itu, atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2020, BPK merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan Camat memproses kelebihan pembayaran atas bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sebesar Rp 559.760.075 yang tidak riil, dan menyetorkannya ke kas daerah.
Sedangkan atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2019, BPK merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas kesehatan menginstruksikan Direktur RSUD menyusun dan menetapkan SOP tentang teknis pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan yang mengatur tata cara dan dokumen yang digunakan dalam pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.
Mengapa Pemkab Pesawaran belum juga menindaklanjuti 29 rekomendasi BPK? Sayangnya, Sekdakab Pesawaran belum mau memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan. (fjr)