LAMPUNG TIMUR – Sejak pekan lalu, tim BPK RI Perwakilan Lampung tengah menelisik berbagai program pembangunan di jajaran OPD Pemkab Lamtim. Rabu (29/11/2023) pagi hingga siang, belasan pejabat tampak ketar-ketir menunggu giliran pemeriksaan yang dipusatkan di Kantor BPKAD Lamtim, di Sukadana.
Menurut sumber media ini, rata-rata setiap OPD menjalani pemeriksaan selama dua sampai tiga jam. Karena BPK meminta klarifikasi secara detail atas temuan mereka sebelumnya.
“Semua kepala dinas kumpul di kantor BPKAD untuk beri keterangan ke tim BPK. Kami semua ketar-ketir, takut salah jawab,” kata sumber media ini, Rabu (29/11/2023) petang.
Sementara sumber lain mengungkapkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tampaknya akan kembali menuai banyak masalah.
Menyusul kasus pemberian honorarium bagi guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK pada 2022 lalu.
Seperti diketahui, Pemkab Lamtim tahun 2022 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan belanja BOS sebesar Rp 79.462.575.000. Realisasinya sebanyak Rp 80.300.775.1017, atau 101,05% dari anggaran.
Mengapa bisa demikian? Terjadinya realisasi belanja melebihi anggaran tersebut, akibat adanya kenaikan nilai salur dana BOS dari pemerintah pusat disebabkan kenaikan jumlah siswa.
Sesuai ketentuankah penggunaan anggaran untuk belanja BOS di Lamtim? Ternyata tidak juga. Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022 yang dirilis 16 Mei 2023, diketahui adanya penyaluran dana BOS sebesar Rp 863.507.500 yang diberikan sebagai honorarium bagi 98 orang “guru ilegal”, yaitu guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Terungkapnya penyimpangan anggaran Rp 863 juta lebih tersebut, merupakan hasil uji petik BPK hanya kepada 25 sekolah negeri saja, yakni 10 SMPN dan 15 SDN. Sedangkan jumlah sekolah negeri pada kabupaten pimpinan Dawam Rahardjo itu mencapai ratusan.
Salahkah pemberian honor bagi guru yang belum memiliki NUPTK tersebut? Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, apa yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggelontorkan dana sebanyak Rp 863.507.500 sebagai honorarium bagi 98 guru yang belum memiliki NUPTK, jelas salah.
Karena di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022, pasal 26 ayat (3) dinyatakan, bahwa pembayaran honorarium diberikan kepada guru yang belum berstatus aparatur sipil negara, telah tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, serta belum mendapatkan tunjangan profesi.
Atas masalah ini, BPK RI Perwakilan Lampung menyatakan, pembayaran honorarium kepada 98 guru tidak tetap tersebut, belum didukung oleh kelengkapan administrasi. Karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim diminta melakukan evaluasi atas keberadaan 98 guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK sebagai dasar pertimbangan dalam mendorong proses pemerolehan NUPTK bagi guru tidak tetap itu sesuai ketentuan.
Masalah lain yang melingkari realisasi anggaran BOS di Lamtim tahun 2022 menyangkut belanja langganan koran/majalah sebesar Rp 326.580.000 yang tidak sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Menurut uji petik BPK terhadap 15 SDN dan 10 SMPN, rata-rata setiap SD berlangganan surat kabar (harian, mingguan, dan bulanan) sebanyak satu (1) sampai 17 media/koran. Sedangkan tingkat SMPN antara 16 sampai 60 media/koran.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022, pihak sekolah yang melakukan kesepakatan berlangganan koran/majalah, menyalahi ketentuan.
Di mana dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS 2022, sudah tidak mengatur penggunaan dana untuk belanja langganan koran/majalah.
Dengan mengucurnya dana BOS sebanyak Rp 326.580.000 atas belanja langganan koran/media ini, BPK menuliskannya sebagai pemborosan keuangan daerah. (fjr)