HeadlineSumatera

Pj Gubernur Sumut Sahkan UMK 33 Kabupaten/Kota, Ini Rinciannya

MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Hassanudin mengeluarkan surat edaran penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut tahun 2024.

Penetapan itu berdasarkan surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023. Diliham Dalam surat itu, Kamis (30/11), UMK yang tertinggi Kota Medan tertinggi Rp3.769.082.

Mandailing Natal Rp2,9 juta, Tapanuli Selatan Rp3,1 juta, Tapanuli Tengah Rp3,0 juta, Tapanuli Utara Rp2,8 juta, Toba Rp2,9 juta, Labuhanbatu Rp3,2 juta, Asahan Rp3,0 juta, Simalungun Rp2,9 juta.

Kemudian, Karo Rp3,3 juta, Deliserdang Rp3,5 juta, Langkat Rp2,9 juta, Serdang Bedagai Rp3,1 juta, Batubara Rp3,4 juta. Padanglawas Rp3,0 juta, Labuhanbatu Selatan Rp3,1 juta.

Selanjutnya, Labuhanbatu Utara Rp3,1 juta, Sibolga Rp3,2 juta, Tanjungbalai Rp3,0 juta. Tebingtinggi Rp2,8 juta, Binjai Rp2,8 juta dan Padang Sidimpuan Rp2,9 juta.

Sedangkan, UMK tahun 2024 terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumut yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kemudian, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara 8. Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli. Dimana 11 Kabupaten/Kota ini, mengikuti UMK sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Rp2,8 juta.

Surat edaran UMK di 33 Kabupaten/Kota di Sumut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ririn Bidasari, kepada wartawan, Kamis (30/11).

“Semua pengajuan UMK sudah masuk ke Pj Gubernur Sumut, ada beberapa tidak boleh karena dibawah minimum provinsi,” ucap Ririn. (wp)

Related Posts