LAMPUNG TIMUR – Perlahan tapi pasti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mulai menggarap dugaan kejahatan anggaran yang menyelimuti Sekretariat DPRD setempat.
Jum’at (1/12/2023) hari ini, ada beberapa wakil rakyat yang diundang untuk memberikan klarifikasi. Menurut penelusuran, setidaknya ada tiga anggota DPRD Lamtim yang diminta datang ke kantor Kejari di Sukadana.
Salah seorang anggota DPRD yang mendapat surat panggilan klarifikasi dari Kejari mengaku, akan dimintai keterangan terkait kekurangan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 serta perjalanan dinas.
Sebagaimana hasil laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, terdapat kekurangan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada pimpinan dan anggota DPRD Lamtim sebesar Rp 1.780.119.746.
Sedangkan pada belanja perjalanan dinas para wakil rakyat, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebanyak Rp 336.600.988. Terdiri dari tidak pernah adanya transaksi penginapan sebesar Rp 177.328.723, dan biaya penginapan yang melebihi transaksi sebenarnya senilai Rp 159.272.265.
Menurut sebuah sumber, setelah selesai meminta keterangan anggota Dewan, selanjutnya Kejari Sukadana mengagendakan untuk menelisik berbagai indikasi kejahatan anggaran di Sekretariat DPRD Lamtim.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung, semua temuan yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah, sampai saat ini tidak ada yang ditindaklanjuti oleh Sekretaris DPRD Lamtim.
Mulai dari penyelenggaraan kegiatan kehumasan yang menjadikan anggota DPRD sebagai narasumber dan menerima honorarium, yang ditegaskan BPK telah terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, dan karenanya wajib mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1.489.200.000.
Belanja makan minum pada Sekretariat DPRD yang pertanggungjawabannya tidak sesuai kondisi senyatanya sebanyak Rp 123.120.000, dan pertanggungjawaban belanja media online senilai Rp 192.000.000 tidak sesuai keterjadiannya.
Selain itu, Sekretariat DPRD Lamtim juga menyimpan masalah dalam pertanggungjawaban tidak sesuai kenyataan atas pembayaran biaya langganan surat kabar sebanyak Rp 276.320.000.
Persoalan lain yang akan ditelisik aparat Kejari Sukadana adalah terkait belanja sewa tanah bangunan untuk pembayaran pengganti tunjangan perumahan pimpinan DPRD sebesar Rp 701.196.000. Karena ada indikasi, pimpinan Dewan tetap menempati rumah pribadinya, meski memperoleh tunjangan perumahan namun nilainya tidak sebesar anggaran yang telah dikeluarkan. (fjr)