HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

BPJS Putus Kerja Sama dengan Klinik Yulita Medical

METRO – Sikap tegas diambil pimpinan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro. Melalui surat bernomor: 1495/III-09/1123, tertanggal 29 November 2023, telah diputus kerja sama dengan Klinik Yulita Medical terhitung sejak 1 Desember 2023.

Pada surat yang ditandatangani dr Wahyudi Putra Pujianto selaku Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro tersebut juga ditegaskan, dengan adanya pemutusan kerja sama itu Klinik Yulita Medical yang beralamat di Jln Pendidikan RT 13 RW 04, Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, tidak diperkenankan mengajukan kerja sama dalam kurun waktu satu tahun.
Mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih terdaftar pada Klinik Yulita Medical, pimpinan BPJS Cabang Metro akan memindahkan sementara ke Klinik Panti Rahayu.

Lalu apa kesalahan klinik pimpinan dr Fidelis Dani Purnawan yang dua karyawannya, H dan IM, telah memanipulasi data peserta BPJS asal Kabupaten Pesawaran dengan memindahkan kepesertaan di Klinik Yulita Medical itu?

Mengacu pada surat Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro, tindakan pemutusan kerja sama ini setelah Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK JKN) Kantor Cabang Metro melakukan penelusuran terkait kesesuaian penagihan klaim Klinik Yulita Medical melalui sampling terhadap peserta yang mendapat pelayanan kesehatan pada bulan Agustus sampai Oktober 2023.

Hasil pengecekan kembali Tim PK JKN Cabang Metro ini didapati fakta adanya ketidaksesuaian penagihan klaim dan iur biaya (penarikan biaya).

Pada ketidaksesuaian penagihan klaim di bulan Agustus ditemukan delapan kasus, September 22 kasus, dan Oktober empat kasus. Totalnya 34 kasus.
Sedang pada iur biaya, pada bulan Agustus diketemukan dua kasus, September delapan kasus, dan Oktober tiga kasus, jumlahnya 13 kasus.

Setelah dilakukan rapat pembahasan oleh Tim PK JKN, disepakati bahwa indikasi kecurangan di Klinik Yulita Medical dapat dinyatakan sebagai tindakan kesengajaan melakukan penarikan biaya (iur biaya) dari peserta yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan perpanjangan lama perawatan yang merupakan fraud dengan kategori berat.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Metro menegaskan, terkait penarikan biaya yang telah dilakukan, maka Klinik Yulita Medical wajib melakukan pengembalian kepada peserta yang bersangkutan.

Diuraikan juga di dalam surat pemutusan kerja sama tersebut, atas kerugian akibat tindakan fraud yang dilakukan, pihak Klinik Yulita Medical telah melakukan pengembalian yang dituangkan di dalam berita acara kesepakatan.

Apa tanggapan pimpinan Klinik Yulita Medical atas pemutusan kerja sama oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Metro ini? Sayangnya, dr Fidelis Dani Purnawan selaku penanggungjawab klinik, belum berhasil dihubungi. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.