LAMPUNG TIMUR – Tata kelola keuangan Pemkab Lamtim ditangan duet kepemimpinan Dawam Rahardjo – Azwar Hadi bisa dibilang hancur lebur tidak karuan. Bagaimana tidak. Setiap tahun, jumlah hutangnya terus mengalami peningkatan.
Sebagai catatan, pada tahun 2020, hutang Pemkab Lamtim Rp 26.785.213.309,13. Tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup fantastis, yakni Rp 88.400.646.627,24 atau mengalami kenaikan 330,04%. Hingga jumlah hutangnya mencapai Rp 115.185.859.936,37.
Bagaimana tahun 2022? Sangat fantastis peningkatannya. Mencapai Rp 94.331.155.674,40 atau naik 81,89%. Sehingga, total jumlah hutang Pemkab Lamtim sampai 31 Desember 2022 lalu sebanyak Rp 209.517.015.610,77.
Dari hutang Rp 209,5 miliar tersebut, sebanyak Rp 147.383.685.989,63 merupakan hutang Dinas PUPR kepada para rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan sejak 2021 hingga 2022.
Benarkah sedemikian banyak hutang pemkab kepada rekanan? Bupati Dawam Rahardjo mengakui hal tersebut. Yang dituangkan dalam SK Bupati Lamtim Nomor: B.76/23-SK/2023 tentang Penetapan Besaran Kewajiban/Retensi Tahun 2021 dan Tahun 2022 serta Hutang kepada Pihak Ketiga (Rekanan) dan Konsultan pada Dinas PUPR.
Pada SK Bupati Dawam Rahardjo tertanggal 20 Maret 2023 itu, juga ditegaskan bahwa hutang tersebut akan diselesaikan pada tahun 2023 ini.
Diketahui, masih dalam urusan hutang, Bupati Dawam Rahardjo kembali mengeluarkan surat keputusan nomor: B.96/23-SK/2023 tertanggal 27 Maret 2023 tentang Penetapan Kewajiban/Retensi (Pemeliharaan) dan Hutang kepada Pihak Ketiga (Rekanan/Konsultan) Tahun 2021 dan Tahun 2022 yang akan dibayar lunas pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.111.574.701,55.
Sudahkah hutang kepada rekanan dan konsultan dengan total Rp 150.495.260.691,18 tersebut diselesaikan sampai di bulan penghujung 2023 sebagaimana janji Bupati Dawam Rahardjo lewat surat keputusannya? Belum didapat kepastian. Karena Plt Kadis PUPR, C Surya Edi HW, SKM, sampai berita ini ditayangkan, belum mau memberikan keterangan.
Di sisi lain, sampai saat ini kelebihan pembayaran atas 10 proyek jalan di Lamtim, masih menggantung.
Mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, ditemukan 10 proyek jalan paling bermasalah, dengan jumlah kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp 557.566.790,71, dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 476.633.197,72. Total terjadi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 1.034.199.988,43.
Meski rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung menyatakan para rekanan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah, namun belum didapat kepastian. Karena –seperti Plt Kadis PUPR, C Surya Edi HW, SKM- Kepala BPKAD Lamtim, Sukismanto, juga belum bisa dihubungi. (fjr)