BANDAR LAMPUNG – Tata kelola pengamanan barang milik daerah (BMD) berupa aset kendaraan dinas (randis) pada Kabupaten Lampung Timur, Lampung Utara, dan Bandar Lampung ternyata carut-marut parah.
Betapa tidak. Keberadaan buku pemilik kendaraan bermotor alias BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah atas randis hasil pembelian dari uang rakyat, tidak terdata apalagi tersimpan dengan baik.
Menelaah dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan dua Kabupaten dan satu Kota tahun 2022 di Provinsi Lampung itu, diketemukan fakta adanya ratusan randis yang tidak memiliki BPKB. Atau minimal, pada saat dilakukan pengecekan oleh tim BPK, pegawai yang menangani bagian aset tidak dapat menunjukkan fisiknya.
Di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diketahui terdapat 268 unit randis terdiri dari roda dua dan roda empat yang tidak memiliki BPKB.
Pegawai Bidang Aset BPKAD Lamtim mengaku kepada tim BPK, keberadaan BPKB atas 268 unit randis tersebut tidak bisa diketemukan alias tidak jelas keberadaannya.
Di mana 85 di antaranya benar-benar tidak dapat ditelusuri lagi, karena merupakan pelimpahan dari Pemkab Lampung Tengah saat pemekaran wilayah, sedangkan 183 unit randis lainnya merupakan hasil pembelian Pemkab Lamtim.
Hal serupa terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura). Diketahui terdapat 215 unit randis yang tidak jelas keberadaan BPKB-nya. Terdiri dari 24 unit roda empat dan 191 unit lainnya kendaraan roda dua.
Sementara, di lingkungan Pemkot Bandar Lampung diketahui ada 47 unit randis yang tidak jelas keberadaan BPKB-nya.
Puluhan randis “bodong” itu berada di Bappeda satu unit, di kantor BPBD 11 unit, di Dinas Kesehatan 10 unit, Dinas Lingkungan Hidup enam unit.
Pada Dinas PUPR terdapat satu unit randis yang tanpa BPKB, disusul Disdikbud juga satu unit, dan Dinas Pertanian ada tiga unit. Pun ada dua unit randis di Sekretariat DPRD serta di Sekretariat Pemkot Bandar Lampung lima unit.
Selain itu, ada dua unit randis tanpa BPKB di kantor Kecamatan Enggal, satu unit di kantor Kecamatan Kedaton, dua unit di kantor Kecamatan Tanjung Karang Barat, satu unit di kantor Kecamatan Tanjung Karang Timur, dan satu unit lagi berada di kantor Kecamatan Teluk Betung Barat.
Lain lagi yang terjadi di lingkungan Pemkab Pringsewu. BPK RI Perwakilan Lampung menemukan 28 unit randis yang cc dan nomor polisi-nya tidak sama dengan yang tercantum pada BPKB.
Ditambah 15 unit randis lainnya belum dilengkapi informasi mengenai merek kendaraan, 23 unit belum jelas nomor polisi-nya, dan sembilan unit yang belum jelas nomor mesinnya.
Atas fakta banyaknya randis tanpa BPKB tersebut, praktisi hukum Yulius Andesta menilai, pimpinan pemerintahan tampak sekali selama ini tidak mempedulikan aset daerah yang dibeli dari uang rakyat.
“Hal ini jangan dianggap sepele. Karena jika terbukti ada penggunaan BPKB tidak sesuai ketentuan peraturan, bisa kena pasal penggelapan. Harusnya, pimpinan daerah segera memerintahkan pejabat terkait untuk menyeriusi persoalan ini. Kalau dibiarkan, bisa timbul asumsi bermacam-macam di masyarakat. Ada saja pasti yang berpikiran; jangan-jangan BPKB randis itu digadaikan,” kata Yulius Andesta, Senin (4/12/2023) malam.
Ia memperkirakan, dengan ketiadaan BPKB, bisa diduga ratusan randis tersebut selama ini tidak pernah membayar pajak. Karena setiap lima tahun sekali, diwajibkan membawa BPKB saat melakukan pembayaran pajaknya.
“Memang peristiwa ini sepertinya jauh dari nalar, masak iya urusan BPKB randis saja tidak terdata dengan baik. Tapi setelah menelaah hasil laporan BPK, saya meyakini kesahihan data ini. Karena itu, pimpinan Pemkab Lamtim, Lampura, dan Bandar Lampung harus bergerak cepat dan tepat dalam menanganinya. Agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan serta penyelamatan terhadap aset daerah yang juga merupakan aset negara,” urai Yulius.
Secara serius, praktisi hukum senior di Lampung itu meminta APH untuk juga melakukan penelisikan terhadap persoalan ini, karena ada indikasi “kesengajaan” menghilangkan alat bukti yang sah terhadap harta kekayaan negara. (fjr)