LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT), Rabu (7/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, SH.MH saat Pemusnahan tersebut mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini secara keseluruhan diantaranya Narkotika jenis shabu seberat 424,954 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 162,3173 gram, Narkotika jenis Extasy seberat 0,0096 gram, Timbangan 6 buah, Peluru sebanyak 90 buah, Alat Hisap (bong) sebanyak 9 buah; Pakaian sebanyak 52 buah, Senjata tajam sebanyak 9 buah, Senjata Api sebanyak 1 buah.
“Barang bukti di musnahkan dengan cara dibakar, di larutkan menggunakan blander untuk henis sabu, dan untuk BB Senpi dipotong dengan menggunakan gerinda yang kita lakukan di halaman Kantor Kejari Lampung Selatan.
Dijelaskannya, Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada tahun 2022 ini,” katanya.
Dwi Astuti Beniyati, SH.MH juga menyampaikan, Kejari Lampung Selatan telah mendapat peringkat kinerja terbaik ketiga se-provinsi lampung dan kejari mendapatkan peringkat ke lima se indonesia dalam input CSS mengenai perkara.
“Alhamdulillah dari seluruh indonesia kita terbilang aktif ke lima seindonesia,” katanya
Diketahui, acara pemusnahan itu, dihadiri Wakapolres Lampung Selatan Kompol.Sukamso, AKBP Ikhlas, S.IP, MH Kepala BNNK Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya, S.K.M.,M.M Sekretaris Dinkes Kabupaten Lampung Selatan dan Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda.(ts)