MEDAN – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Dr Panusunan Harahap, melantik sekaligus serahterima jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, PN Simalungun, dan PN Rantauprapat, di Ruang Cakra PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Jumat (8/12).
Mereka yang dilantik yakni, Rinto Leoni Manullang SH MH sebagai Ketua PN Pematangsiantar, menggantikan Irwansyah Putra Sitorus SH MH yang dipromosikan sebagai Ketua PN Tuban Jawa Timur. Sementara, Rinto Leoni Manullang sebelumnya menjabat wakil ketua PN Pematangsiantar.
Kemudian, Erika Sari Emsah Ginting SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kisaran, dilantik sebagai Ketua PN Simalungun menggantikan Dr Nurnaningsih Amriani SH MH yang mendapat promosi sebagai hakim PN Surabaya.
Selanjutnya, Tommy Manik SH yang semula menjabat sebagai Wakil Ketua PN Rantauprapat, dipercaya mengisi jabatan sebagai Ketua PN Rantauprapat mengisi jabatan Ketua PN Rantauprapat yang telah kosong sejak 1 April 20222.
Ketua PT Medan Dr Panusunan Harahap, dalam sambutannya mengatakan, promosi jabatan selain sebagai pembinaan karir, juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas peradilan yang semakin kompleks dan dinamis.
Karenanya, ia mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik, akan pentingnya tugas dan fungsinya sebagai penegak dan pelayan hukum dan keadilan di negara yang telah dinobatkan sebagai negara hukum.
“Sebagai negara hukum, maka segala sesuatu harus diatur oleh hukum dan setiap orang harus tunduk dan patuh terhadap hukum, karenanya setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum,” ucapnya.
Ia menyampaikan, salah satu prinsip penting negara hukum adalah, adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
“Artinya, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dan semua peradilan di Indonesia bertugas menerapkan dan berdasarkan Pancasila,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengharapkan kepada seluruh pimpinan pengadilan, hakim dan insan peradilan di wilayah hukum PT Medan agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Wajib menjaga kemandirian peradilan dan betul-betul dapat mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan secara terukur serta mampu pula membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, agar setiap pimpinan pengadilan, hakim dan aparatur peradilam harus mampu menghindarkan diri dari segala jebakan-jebakan intervensi atau campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman. (wp)