TANGGAMUS – Diam-diam, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus menyimpan masalah serius. Yaitu adanya kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah atas pekerjaan proyek “bermasalah” sebesar Rp 2.971.457.967,12.
Dana sebesar Rp 2,9 miliar lebih itu, merupakan kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian dengan kontrak pada 36 proyek. Yang terdiri dari pembayaran tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 181.106.650, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebanyak Rp 2.650.323.847,85, dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 71.321.785,68.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 68.705.683,59.
Begitulah yang terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Tanggamus Tahun 2022, yang ditandatangani Andanu selaku penanggungjawab pemeriksaan, dan dirilis 16 Mei 2023 lalu.
Diuraikan, telah terjadi pembayaran tidak sesuai spesifikasi kontrak yang dilakukan OPD pimpinan Riswanda Djunaidi itu atas 30 paket pekerjaan konstruksi lapis perkerasan jalan tahun 2021 sebesar Rp 181.106.650.
Sedangkan enam proyek “bermasalah” lainnya dengan total anggaran sebesar Rp 26.619.430.000, terdiri dari pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan dan konstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan (khusus kabupaten) Tangkit Serdang – Talang Lebar.
Proyek yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) dengan pelaksana CV PL ini, diketahui nilai tidak sesuai spesifikasinya sebesar Rp 549.036.297,26, dan kekurangan volume Rp 27.171.794,36.
Lalu proyek dengan kriteria sama di Dadapan – Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, yang dikerjakan CV SAP ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp 170.506.476,75, dan kekurangan volume Rp 10.630.348,21.
Selanjutnya proyek pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan (khusus kabupaten) Purwodadi – Way Pring yang dikerjakan CV DBK terjadi ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 247.756.796,62.
Sedangkan proyek dengan jenis yang sama di Guring – Way Nipah dengan pelaksana CV PR ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 836.549.662,75. Dan proyek peningkatan kapasitas jalan Wonosobo – Tanjung Agung (Digul) yang dikerjakan CV ASB terjadi tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 719.434.698,06.
Sementara, proyek berupa pemeliharaan berkala jalan Banjar Manis – Simpang Kanan yang dibiayai dana alokasi khusus (DAU) dengan pelaksana CV NE terjadi ketidaksesuaian spesifikasi Rp 127.039.916,41.
Dari hasil temuan atas uji fisik terhadap enam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2022 tersebut, BPK mencatat adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 2.721.645.633,53.
Selain itu, BPK juga mengungkap adanya denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan yang belum disetorkan ke kas daerah pada tiga pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp 68.705.683,59.
Rekanan yang belum menyelesaikan denda keterlambatan adalah CV DBK sebanyak Rp 13.243.438 dari kewajiban Rp 14.483.200, CV PR belum membayar denda Rp 23.718.090,48 dari Rp 32.400.345,60, dan CV ASB masih kurang Rp 31.744.155,71 dari kewajiban membayar denda keterlambatan Rp 33.358.717,12.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.902.752.283,53 kepada rekanan terkait. Atas rekomendasi tersebut, telah dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 350.000.000.
Dengan demikian, masih terdapat uang rakyat Tanggamus yang menjadi tanggung jawab Kepala Dinas PUPR sebanyak Rp 2.552.752.283,53. Sudah kembalikah dana tersebut saat ini ke kas daerah? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi dari Riswanda Djunaidi, Kepala Dinas PUPR Tanggamus. (fjr)