MEDAN – Polda Sumut telah menangkap ribuan para pelaku jaringan narkoba dari berbagai daerah sebagai komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Ternyata, selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku jaringan narkoba itu Polda Sumut juga melaksanakan pengobatan atau rehabilitasi terhadap para pemakai narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan mulai 12 September hingga 11 Desember 2023 sebanyak 239 pemakai narkoba telah dilakukan rehabilitasi.
“Program rehabilitasi ini sebagai upaya Polda Sumut untuk menyembuhkan para pecandu atau pemakai narkoba sehingga dapat kembali menjalani kehidupannya seperti biasanya,” katanya, Senin (11/12).
Hadi mengungkapkan, Polda Sumut tidak hanya melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba tetapi juga berupaya menyembuhkan para pecandu narkoba sehingga Sumatera Utara bisa terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Diharapkan dengan program rehabilitasi ini para pencandu yang menjadi korban narkoba bisa kembali beraktivitas menjalankan kegiatannya sehari-hari,” ungkapnya.
Dalam penindakan pelaku jaringan narkooba, mantan Kapolres Biak Papua itu menerangkan Polda Sumut telah menangkap sebanyak 2.268 tersangkan dan diserahkan ke JPU sebanyak 1.681 tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Dikirimnya para tersangka jaringan narkoba itu ke JPU sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya.(wp)

















