HUMABAS – Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) masih mendalami kasus dugaan manipulasi data elektronik penerima pupuk pada aplikasi T-Pubers. Pendalaman kasus itu, masih mencari bukti yang kuat berupa data, dokumen hingga penyitaan.
Meskipun, penyidik sudah menemukan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 663 juta dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbahas.
” Itulah bang, kami masih melengkapi. Ada data dan dokumen terkait yang harus kami dapatkan, semua kan harus proses Seperti melakukan penyitaan dan lain lain. Jadi gak bisa buru buru,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom.
Selain itu, ia juga menuturkan, bahwa menetapkan tersangka harus betul-betul matang, dan tidak terburu-buru. Agar tidak menjadi salah dalam proses kedepannya.
” Sabar, pokoknya kami gak mau buru-buru menetapkan tersangka. Harus betul betul matang,” ujar Gerry.
” Kalau salah dalam proses penyidikannya maka akan mudah dikalahkan kami dalam sidang Prapid. Jadi bukannya kami bobok cantik, tetap kami trus bekerja,” sambung Gerry.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik, telah memeriksa 40 saksi, diantaranya ketua kelompok, distributor, Dinas Pertanian Ketapang, produsen, Kementan, dan pihak gudang.
Namun, dari 40 saksi tersebut, penyidik Kejaksaan belum melakukan pemanggilan saksi ahli dari pihak Inspektorat untuk dimintai keterangan sekaitan kasus tersebut.
” Harus ahlinya yang menjelaskan itu bang, ahli pun (Inspektorat) belum diminta keterangannya. Beda keterangan saksi dan keterangan ahli,” tambahnya ketika disinggung soal kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp 663 juta, apakah kerugian negara itu ditemukan pada pihak distributor atau Dinas Pertanian Ketapang.
Sekedar diketahui, Kejari Humbahas mendapatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pupuk subsidi itu, setelah adanya laporan masyarakat. (mt)