HeadlineHukum & KriminalSumatera

Empat Terdakwa Penjual Orangutan di Aceh Tamiang Dituntut Berbeda

KARANG BARU – Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang kembali menggelar sidang terhadap empat orang terdakwa yang terlibat kasus penjualan satwa orangutan Sumatra (Pongo abelii) di ruang Sidang Utama, Kamis (14/12).

Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa ini diketuai majelis hakim Tri Syawarni, kemudian Andi Taufik dan Arief Budiman sebagai hakim anggota. Sidang turut menghadirkan empat terdakwa, masing-masing Ali Ahmad alias Pak Li, Arigozali alias Yoga, M Amin alias Encu dan Irwansyah alias Iwan.

Ichwan Effendi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menuntut empat terdakwa kasus perdagangan satwa orangutan dan kulit trenggiling dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.

Satu terdakwa atas nama Ali Ahmad alias Pak Li yang merupakan residivis kambuhan dituntut paling berat.

Ali Ahmad warga pesisir Aceh Tamiang ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memelihara dan memperniagakan (jual beli) satwa dilindungi. Dia dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor: 05/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Dalam isi tuntutan JPU menuntut terdakwa Ali Ahmad 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan penjara apabila denda tidak dibayar,” kata Fahmi Jalil, SH, MH selaku Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Aceh Tamiang kepada HabaAceh.id, Kamis (14/12) sore.

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya juga dinyatakan melanggar Undnag-Undang Nomor: 05/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem. Terdakwa Arigozali dituntut 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan membayar denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan. Arigozali alias Yoga berperan mencari pembeli orangutan dan sisik trenggiling seberat 1,5 kg lewat jaringan komunitas di medsos. Kemudian terdakwa M. Amin atau Encu dituntut lebih rendah 1,6 tahun/18 bulan, dan denda Rp100 juta subside 5 bulan kurungan.

Encu merupakan kerabat Arigozali berperan sebagai agen penghubung atau bersama–sama memperniagakan satwa dilindungi.

Selanjutnya terdakwa Irwansyah juga dituntut sama dengan M Amin, yaitu 18 bulan pidana dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan. Irwansyah alias Iwan adalah pemilik atau sopir mobil Toyota Avanza yang dirental Rp300 ribu oleh Arigozali untuk membawa orangutan dan sisik trenggiling.

JPU menyatakan terdakwa Irwansyah bersalah bersama-sama memperniagakan bagian-bagian lain tubuh satwa dilindungi.

“Namun barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1859 KA dikembalikan kepada terdakwa Irwansyah,” ujar Fahmi mengutip isi salinan tuntutan JPU.

Dewi Sartika, SH, selaku kuasa hukum terdakwa Irwansyah akan melakukan pembelaan terhadap kliennya di persidangan berikutnya. Dewi tetap meyakini kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus perdagangan satwa.

“Dia (Irwansyah) hanya sopir, karena mobilnya dirental oleh terdakwa Arigozali Rp300 ribu bahkan belum dibayar sampai hari ini,” ucapnya.

Pengacara Posbakum PN Kualasimpang menambahkan, pihaknya tetap berupaya di sidang pledoi nanti untuk membatalkan secara hukum tuduhan dan tuntutan JPU kepada kliennya tersebut. Legal Advokasi Yayasan HAkA, Nurul Ikhsan juga menyoroti hasil sidang tuntutan terhadap para terdakwa kasus penjualan orangutan dan kulit trenggiling yang melibatkan seorang residivis di PN Kualasimpang, Kamis tadi.

“Jika memang  dia terbukti telah melanggar pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5/1990, JPU seharusnya menuntut dengan pidana maksimal, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Nurul Ikhsan menambahkan, jika merujuk pada pasal 486, pasal 487, dan pasal 488 KUHP, tedakwa yang  residivis tersebut harus juga dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana maksimal, dari tindak pidana yang dilakukan.(ah)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.