MERANTI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024, Kamis (8/12/2022) siang.
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengungkapkan bahwa KPU kabupaten diamanahkan untuk melakukan rancangan penataan dapil yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022.
“Sebelumnya kita sudah ada 4 dapil, maka berdasarkan prinsip-prinsip penataan dapil yang menurut kami sudah valid maka dapatlah rancangan baru menjadi 5 dapil yang sebenarnya perancangan untuk 5 dapil ini sudah pernah kita usulkan juga pada tahun 2019, karena rancangan 5 dapil ini yang menurut kami yang sangat representatif untuk memenuhi prinsip-prinsip itu,” ungkap Abu Hamid.
Dijelaskannya, dua rancangan itu juga akan dibawa ke KPU Provinsi dan selanjutnya ke KPU RI, karena yang punya kewenangan untuk menetapkan rancangan tersebut adalah KPU RI.
“Perlu diketahui bersama bahwa terhadap rancangan ini yang menetapkan nanti adalah KPU RI. Apakah ditetapkan 4 dapil atau pada rancangan yang baru yakni 5 dapil itu tidak ada kewenangan dari KPU kabupaten,” jelasnya.
Kemudian, kata Abu Hamid, sesuai jadwal PKPU untuk penetapan rancangan tersebut yakni pada 9 Februari 2023 mendatang.
“Maka bisa dikatakan diawal Februari 2023 kita sudah tau untuk Kepulauan Meranti itu dapilnya berapa dan hasilnya juga akan kami umumkan nantinya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi, Divisi Hukum dan Kepengawasan, Anwar Basri, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Herwan dan komisioner, Katmuji serta sejumlah komisioner lainnya. Hadir juga Komisioner Bawaslu, Mohammad Zaki, Danramil 02 Tebingtinggi, Mayor (Arh) Isnanu, perwakilan Kesbangpol, parpol, dan tamu undangan lainnya. (rl)