JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra, guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, mengatakan meski perkara yang diperiksa dalam sidang praperadilan ini terkait dengan hukum acara pidana, sah atau tidak penetapan seseorang menjadi tersangka berubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Perkara tidak boleh semata-mata diseret pada urusan pidana. “Tetapi juga menyangkut putusan badan peradilan yang membawa implikasi kepada norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan,” kata Yusri dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Kamis, 14 Desember 2023.
Yusril mengatakan persoalan itu juga menjadi fokus perhatian hukum tata negara dan perundang-undangan. Apalagi dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan mengikat secara serta-merta seketika setelah putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka.
Sebagai sebuah putusan yang mempunyai kekuatan hukum, setara dengan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi kepada peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, baik di dalam teori maupun di dalam praktiknya.
Yusril juga memberikan pendapat bahwa penegak hukum berkewajiban untuk menegakkan norma dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dengan eksekusi putusan pidana.
Sebaliknya, ada hak-hak yang secara seimbang diberikan kepada individu yang diproses, yakni pertama-tama memastikan apakah prosedur penegakan hukum melalui hukum acara yang berlaku dilaksanakan dengan benar, adil, dan proporsional atau tidak oleh aparatur penegak hukum.
Norma-norma di bidang hukum acara yang dimaksudkan untuk menegakkan hukum materiil, yang berisi ancaman hukuman, perampasan hak kebebasan, penyitaan atas milik serta hak-hak sosial dan politik, kata Yusril, pada hakikatnya adalah perampasan terhadap hak-hak asasi manusia.
Dalam konsep yang dianut oleh negara Pancasila, ini bukanlah hak yang diberikan oleh negara. Ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai Sang Pencipta.
“Negara hanya memformulasikan hak-hak itu baik ke dalam norma konstitusi maupun norma-norma peraturan perundang-undangan lainnya, serta memberikan jaminan perlindungan dan pelaksanaannya,” kata Yusril. (ajnn)