JAKARTA – Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan foto pertemuan antara Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis tidak serta-merta bisa dijadikan sebagai bukti kasus dugaan pemerasan.
Pandangan tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat dihadirkan sebagai saksi ahli sidang praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Yusril menjelaskan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, setidaknya harus ada dua alat bukti yang cukup.
Yusril lantas menyinggung beredarnya foto pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat yang diduga terjadi penyerahan uang.
“Misalnya, kita mengatakan ini adalah bukti suap, apa bukti suapnya? Misalnya foto dalam persidangan ini, foto pemohon (Firli) dengan foto saudara SYL sedang duduk ya, sedang duduk dan itu difoto,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, apabila alat bukti berbentuk video bisa dipertimbangkan. Namun ini hanya foto duduk. Bahkan foto itu tidak menerangkan apa-apa dan tidak bisa dijadikan alat bukti suap.(ajnn)