JAKARTA – Kebijakan yang sudah ada (existing) seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) bisa menjadi acuan dalam tata kelola pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Demikian dikatakan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait Seminar “Menimbang Perkembangan Tata Kelola AI di Indonesia” yang di Jakarta, seperti dikutip pada Kamis (14/12/2023).
“Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” ujar Nezar Patria.
Wamenkominfo mengatakan, sejumlah negara telah merumuskan kebijakan tata kelola AI.
Sedangkan Indonesia, perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait AI.
“Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur,” jelasnya.
Menurut Wamen Nezar, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok dan Brazil telah melakukan pengaturan AI yang beragam.
Ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga dan ada juga berupa EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric.
“Saat ini Brazil tengah merancang Undang–Undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi dan pluralitas. Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” tutur dia.
Lebih lanjut Wamenkominfo mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI.
Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun,” kata Wamen Nezar.
Dia mengharapkan SE yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan.
“Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98 persen, berarti tinggal dua persen. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu steping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya,” pungkas Wamenkominfo.
Turut hadir dalam acara itu, narasumber Ketua Umum Korika Hammam Riza, Direktur Kantor Regional Multisektoral UNESCO, Maki Katsuno Hayashikawa, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, dan Head of Artificial Intelligence Center ITB Ayu Purwarianti. (ip)