LAMPUNG UTARA – Tata kelola pemerintahan dan keuangan di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) benar-benar tidak jelas. Alias Mak Jelas atau MJ.
Bagaimana tidak. Untuk sekadar mengamankan dana bergulir saja, empat OPD tidak mampu melakukannya. Padahal, jumlah uang rakyat Lampura yang dikucurkan lumayan besar: Rp 3.163.663.500.
OPD mana saja yang tidak mampu mengamankan dana bergulir di tempatnya? Mengutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Lampura tahun 2022, OPD pertama yang bermasalah dalam hal ini adalah Dinas Pertanian.
Tidak alang kepalang. Dinas Pertanian menyajikan piutang revolving/dana bergulir sebesar Rp 2.643.691.000. Dana bergulir yang akhirnya “terhenti” itu terkait dengan kegiatan penggemukan sapi Departemen Sosial tahun anggaran 2005 silam sebanyak Rp 488.841.000.
Lalu dana bergulir bibit ternak Kube-FM tahun anggaran 2007 sebesar Rp 1.961.430.000. Dan dana bergulir bantuan kelompok petani kecil tahun anggaran 2000, 2001, dan 2004 sebesar Rp 193.420.000.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pertanian menjelaskan, saldo piutang tersebut tidak tertagih sampai saat ini karena keberadaan sebagian besar kelompok usaha sudah tidak diketemukan. Pengurus kelompok sudah banyak yang meninggal dunia, dan pindah domisili. Serta peternak tidak mampu lagi membayar akibat kegiatan dari kelompok usaha sudah tidak berjalan.
Dinas Pertanian telah melakukan upaya penagihan dengan mengundang dan mengunjungi kelompok usaha. Namun, sejak 2014 kegiatan terkait hal itu tidak pernah lagi dilakukan akibat keterbatasan anggaran, dan peternak dari kelompok usaha tidak kooperatif.
OPD kedua yang bermasalah dengan dana bergulir adalah Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian. Ada dana Rp 419.904.500 yang “mandeg” di dinas ini. Yaitu dana bergulir bantuan modal tahun anggaran 2001 sampai 2004 yang ditangani pejabat dinas itu sendiri sebesar Rp 36.250.000.
Dan dana bergulir permodalan bagi UMKM di seluruh kecamatan se-Lampura tahun anggaran 2008 sebanyak Rp 383.654.500.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Lampura mengaku terus terang bahwa ia tidak mengetahui keberadaan piutang, identitas, dan keberadaan penerima dana bergulir serta keberadaan dokumen terkait pengakuan, pengukuran, dan saldo dana bergulir.
OPD ketiga yang bermasalah dengan dana bergulir adalah Dinas Perikanan. Dinas ini menyajikan piutang atas dana bergulir bantuan budidaya ikan keramba jejaring apung (KJA) tahun 2003 sebesar Rp 87.570.000.
Sama dengan pengakuan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, Kepala Dinas Perikanan pun menyatakan tidak mengetahui keberadaan piutang, identitas dan penerima dana bergulir dimaksud.
OPD yang keempat adalah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. Dinas ini menyajikan dana bergulir pada tahun anggaran 2000 sebesar Rp 12.498.000. Sejak tahun 2012, masalah tersebut tidak lagi pernah ditelisik. Sehingga hingga saat ini tetap menjadi piutang.
Hingga menjelang lengsernya Bupati Budi Utomo dan Wabup Ardian Saputra per-31 Desember 2023, masalah dana bergulir ini tetap Mak Jelas. (fjr)