LAMPUNG UTARA – Tidak sampai dua pekan lagi, Budi Utomo dan Ardian Saputra bakal lengser dari jabatan Bupati – Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura).
Ironisnya, mereka meninggalkan jejak sejarah yang amat memilukan. Dan masyarakat kabupaten tertua di Provinsi Lampung itu, patut mengetahuinya.
Setidaknya 3 pesoalan besar yang diwariskan Budi Utomo ke pengantinya nanti. Mulai dari jumlah hutang Pemkab Lampura yang berada di atas angka Rp 100 miliar, defisit riil mencapai lebih dari Rp 74.393.477.981,84, tidak jelasnya keberadaan randis roda empat sebanyak 257 unit dan 661 unit roda dua.
Juga, tidak adanya keterangan yang valid atas 11.617 unit aset tetap berupa peralatan dan mesin, belum disalurkannya dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke pemerintah desa sebesar Rp 3.354.304.000, hingga tidak ditindaklanjutinya paling sedikit lima rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan tahun 2022.
Apa saja rekomendasi BPK yang dicuekin Budi Utomo dan Ardian Saputra? Yang pertama: Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 171.976.000. Yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 123.326.000. Pemkab memang telah mengembalikan kelebihan pembayaran, namun sangat tanggung. Yaitu Rp 113.437.000. Sisanya yang tinggal Rp 9.898.000 tidak pula punya niat untuk diselesaikan. Padahal, dana itu masuknya ke kas pemkab sendiri, bukan ke pihak lain.
Yang kedua: Belanja reses di Sekretariat DPRD. Ada dana rakyat Lampura Rp 505.927.248 yang tidak diyakini keterjadiannya. Yang dikembalikan pemkab baru Rp 101.500.000 saja. Masih ada Rp 404.427.248 yang belum masuk ke kas daerah.
Ketiga: Ada kelebihan bayar Rp 799.041.745,50 dan potensi lebih bayar sebesar Rp 777.584.161,66 atas 50 paket pekerjaan dan 33 paket pekerjaan sebesar Rp 11.801.346.163 belanja modal tahun anggaran 2018 di Dinas PUPR yang belum selesai dilakukan pengujiannya. Terkait ini, pemkab telah mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 105.021.692,49 dan Rp 777.584.161,66. Yang belum ada penyelesaian sampai saat ini senilai Rp 694.020.052,51.
Keempat: Belum dibayarkannya pajak atas belanja dana BOS pada 47 SD dan SMP senilai Rp 157.919.188,45.
Kelima: Piutang PBB-P2 sampai tahun 2020 sebesar Rp 10.464.237.679,70 belum seluruhnya didata dan divalidasi.
Dalam kondisi tata pemerintahan yang carut-marut inilah Budi Utomo dan Ardian Saputra meninggalkan jabatannya di Pemkab Lampura, 31 Desember 2023 nanti. (fjr)