HeadlineSumatera

90 Wajib Pajak di Bireuen Manfaatkan Penghapusan 100 Persen Denda PBB-P2

BIREUEN – Tercatat 90 wajib pajak (WP) manfaatkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dengan penghapusan 100 persen denda pajak.

Penghapusan denda pajak itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Provinsi Aceh selama satu bulan mulai tanggal 15 November sampai 15 Desember 2023.

Kabid Penetapan PAD pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Musliadi, mengatakan, program penghapusan pajak ini ada wajib pajak yang membayar pajak sebesar Rp 50 juta setelah dihapus denda Rp 20 juta lebih.

“Umumnya pajak yang dibayar di atas Rp 1 juta,” kata Musliadi, Minggu 17 Desember 2023.

Menurutnya, program itu sesuai Keputusan Bupati Bireuen, Nomor : 509 tahun 2023, dan Pemerintah setempat untuk menarik minat wajib pajak, guna memutakhirkan data objek pajak PBB-P2.

“Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak samapi tanggal 15 Desember 2023, itu belum diketahui apa masih dilanjutkan atau denda pajak berlaku normal lagi,” ujar Musliadi.(ae)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.