SUKADANA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran makan minum Bupati-Wabup Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2022, semakin terbuka.
Beberapa pemilik rumah makan dan warung yang kuitansi, cap, dan tandatangannya dijadikan bukti dalam laporan penggunaan anggaran, mulai berani membuka suara.
Seorang pemilik rumah makan yang namanya tercantum dalam laporan keuangan Pemkab Lamtim 2022 dan menjadi temuan BPK, saat ditemui Selasa (19/12/2023), menceritakan keterjadian yang sesungguhnya.
“Waktu itu saya didatangi Bu Am. Dia minta saya buat nota belanja baru dan nyalin di buku besar untuk pembelian makan siang dan sore bupati dan wakil bupati. Waktu itu, Bu Am kasih saya uang, tapi saya tolak,” kata pemilik rumah makan ini.
Ia menambahkan, setelah menandatangani beberapa kuitansi dan mengecapnya, dirinya baru tersadar. Bahwa belanja yang pernah dilakukan di rumah makannya, tidak sebanyak kuitansi yang disodorkan Bu Am.
“Akhirnya, saya nggak mau nandatangan yang lainnya. Apalagi, di dalam kuitansi yang sudah disiapin itu, nggak ada nilai rupiah yang ditulis. Kuitansi kosong semacam itulah,” lanjut dia, seraya mengakui pernah dua kali diperiksa tim BPK RI Perwakilan Lampung terkait hal ini.
Apa yang disampaikan ke tim BPK? “Ya saya ceritakan semua apa adanya. Bisa kaya saya kalau yang dibelanjakan pemkab ke rumah makan saya sebanyak yang ditulis di kuitansi yang dijadiin laporan ke BPK itu,” tuturnya lagi.
Pemilik warung yang lain, yang namanya juga tertera dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, menyatakan hal serupa. Adalah Bu Am yang datang ke tempat usahanya, dan memintanya menandatangani kuitansi kosong, juga dibubuhi stempel.
“Saya juga sudah diperiksa BPK. Yang aneh, kok Bu Am malah naik jabatan ya. Katanya sekarang kepala bidang. Padahal, dia perekayasa masalah anggaran makan minum bupati-wakil bupati,” kata pemilik warung ini, Senin (18/12/2023) siang, di tempat usahanya.
Sebagaimana diketahui, pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, yang dirilis 16 Mei 2023 silam, diuraikan adanya indikasi kejahatan anggaran pada belanja makan minum bupati-wabup setempat sebanyak Rp 1,6 miliar.
Modusnya dengan memalsukan tandatangan, cap, dan mark up atas belanja yang sebenarnya. Seperti temuan pada CV S sebagai penyedia jasa makan minum, tercatat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 1.017.418.000. Faktanya, terdapat selisih dengan nilai belanja yang sebenarnya mencapai Rp 656.304.750.
Lalu Rumah Makan B, yang didalam SPJ sebagai penyedia jasa makan minum sebesar Rp 267.438.000. Kenyataannya, tidak pernah ada transaksi.
Pun Rumah Makan SR, yang ditulis menerima jasa penyediaan makan minum untuk bupati-wakil bupati sebesar Rp 363.600.000, dan Warung D yang ditulis menerima jasa sebanyak Rp 477.900.000. Kedua tempat usaha ini sama sekali tidak pernah menerima jasa penyedia makan dan minum sebagaimana SPJ yang disampaikan ke BPK.
Kasus dugaan kejahatan anggaran ini tengah ditangani Kejari Lamtim, setelah laporan Johan Abidin ke Kejati Lampung, dilimpahkan beberapa waktu lalu.
Ketika dikonfirmasi Selasa (19/12/2023) petang, Johan Abidin, warga Dusun VI RT/RT 009/006, Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lamtim, menyatakan, dirinya telah mengetahui dengan pasti bila pemilik rumah makan dan warung yang namanya dimasukkan oknum Bagian Umum Pemkab Lamtim dalam SPJ, dijadikan tumbal oleh Am.
“Sebelum melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung, saya terlebih dulu investigasi. Ternyata, hasil temuan BPK benar semua. Semakin saya percaya dengan kesahihan data BPK. Dan sekarang, laporan saya sedang ditangani Kejari Lamtim. Kita semua berharap, Kejari menindaklanjuti hal ini dengan serius,” kata Johan Abidin.
Ditegaskan, bila sampai awal tahun 2024 belum ada perkembangan atas laporannya, ia akan ke mendatangi Kantor Kejaksaan Agung dan meminta Jamwas turun ke Lampung Timur.
“Apa yang terjadi dalam perkara ini terang benderang terindikasi tindak pidana korupsi. Guna menyelamatkan rakyat Lamtim, saya akan terus berjuang menegakkan keadilan. Kasus ini semacam bola salju, bila diteruskan oleh Kejari dan diproses di pengadilan, maka akan terungkap praktik-praktik dugaan korupsi lainnya. Kabupaten Lamtim harus diselamatkan dari penjarahan oleh oknum-oknum pejabatnya,” kata Johan Abidin.
Bagaimana dengan Am? ASN wanita yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas Perdagangan Lamtim itu, belum berhasil dimintai konfirmasi atas keterlibatannya dalam dugaan kasus kejahatan anggaran makan minum bupati-wabup tahun 2022 tersebut. (fjr)