JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 800 ribu konten judi online. Konten itu berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pemblokiran itu dilakukan dalam jangka waktu kurang dari enam bulan sejak Juli hingga Desember 2023.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya,” kata Budi melalui keterangan resminya, Selasa 2 Januari 2024.
Budi melanjutkan, selain akun judi online, Kemenkominfo juga telah memblokir lebih dari 5 ribu rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
“Berdasarkan data Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023 terdapat 805.923 konten judi online telah diblokir,” kata Budi.
Ketua Umum Projo itu mengatakan, sepanjang dirinya didapuk menjadi Menteri Komunikasi, setiap bulannya tak kurang dari 30 ribu situs diblokir pada periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013 situs, periode 1-31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 situs, 1-30 September 2023 sebanyak 96.371 situs.
“Periode 1-31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665,” katanya. Sementara itu, konten judi online yang diblokir pada periode 1-30 November sebanyak 160.503, periode 1-30 Desember sebanyak 168.895.
Budi menambahkan, pemblokiran konten judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo mencakup 596.348 situs & IP, 173.134 Meta, 29.257 file sharing, 5.993 Google/Youtube, 367 Twitter, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, 1 Snack Video.
“Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Salah satunya, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online,” kata Budi.
Selain itu, Kominfo juga meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Bahkan, Menkominfo juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.
Teguran Menkominfo ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam. Menkominfo mengatakan langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan bagaimana keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk pemberantasan judi online.
“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder,” ujar Budi. (an)