ACEH BESAR – Rencana pemindahan pengungsi Rohingya ke markas Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh di Ajun, Aceh Besar, ditolak warga sekitar. Ini berdasarkan musyawarah dengan berbagai pihak, Rabu (3/1/2024).
“Hasil rapat diputuskan masyarakat di dua kecamatan menolak atau belum siap menerima migran/pengungsi Rohingya ditempatkan sementara di markas PMI Aceh dengan berbagai catatan,” kata Musni Haffas, Wakil Sekretaris PMI Aceh, Rabu.
Musyawarah yang difasilitasi PMI Aceh itu dihadiri UNHCR, IOM, serta anggota Muspika Kecamatan Darul Imarah dan Peukan Bada, tokoh pemuda, hingga para kepala desa.
Musni menjelaskan sebelumnya ada wacana pemerintah dan PMI pusat agar pengungsi yang berada di Banda Aceh 137 jiwa, Aceh Timur 50 orang, dan Sabang 139 jiwa ditempatkan sementara di Markas PMI Aceh.
Setelah itu, ada banyak spanduk penolakan ditempelkan masyarakat di pagar gedung PMI Aceh. Permintaan PBB melalui UNHCR agar pengungsi dapat dipondokkan segera sementara di markas PMI Aceh.
PMI memfasilitasi musyawarah itu dengan warga sekitar. “Demi terjaga keamanan dan ketentraman warga sekitar PMI sebagai lembaga yang kemanusiaan yang netral,” katanya.
Hasil notula rapat musyawarah itu disebut telah dilaporkan ke PMI pusat, UNHCR, atau pihak-pihak lain yang membutuhkan. (ak)