BIREUEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bireuen, Provinsi Aceh menangkap dua pelaku dugaan penyeludupan 28,528,52 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dilokasi terpisah.
Penangkapan kedua pelaku itu dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika dalam kabupaten tersebut, pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, dan kedua Kecamatan Jeunieb, Bireuen, Senin 8 Januari 2024.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, mengatakan, kedua tersangka berinisial M Bin M,40, warga Kecamatan Simpang Mamplam, dan F Bin T,44, warga Kecamatan Jeunieb, kabupaten setempat.
“Kami berhasil menyita barang bukti sabu 28.528,52 gram, 5.000 butir pil ekstasi, dan mengamankan 2 tersangka, ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba Bireuen,” kata Jatmiko, Selasa 9 Januari 2024.
“Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya – upaya demi mewujudkan Bireuen bersih narkoba,” tambah Jatmiko.
Semetara itu, Kasatres Narkoba, AKP Fauzan Zikra mengatakan, penyitaan sabu dan penangkapan dua tersangka itu dilokasi terpisah, pokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M Bin M, 40, barang bukti sabu 930,20 gram.
Selanjutnya di lokasi ke dua di Kecamatan Jeunieb tersangka F Bin T, 44, dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu 27.598,32 gram dan 5.000 butir pil ekstasi.
“Pelaku akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” kata Fauzan. (ae)