HeadlineHukum & KriminalSumatera

Kejari Medan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PPDB MAN 3 Medan

MEDAN – Penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara , menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Tahun Pembelajaran (2022/2023).

Pada hari Selasa , (9/1 2024), Penyidik Kejaksaan Negeri Medan melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pembelajaran (2022/2023).

Adapun perbuatan tersebut bermula pada saat penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 dimana Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan besaran mulai dari Rp100.000 hingga Rp5.000.000 dan dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp480.550.000,-

Dana tersebut selanjutnya dipakai oleh  NL selaku Kepala MAN 3 di antaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp311.996.000.

Kejaksaan Negeri Medan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr NL selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan tahun 2019 s/d 2023 dan PS selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan Tahun 2019 s/d 2023. (pc)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.