HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

DPRD Balam Yakin Perusahaan Pembabat Hutan Kota Belum Berizin

BANDAR LAMPUNG – Aktivitas pembabatan Hutan Kota di Jln Bypass Soekarno-Hatta, Way Halim, Bandar Lampung, yang sejak beberapa bulan ini diganti dengan pengurugan material, ternyata sudah lama disikapi oleh DPRD Bandar Lampung.

Namun, “Kami kesulitan mencari perusahaan yang melakukan kegiatan pengurugan di kawasan itu. Kami sudah pernah mencoba memanggil, tapi tidak tahu itu perusahaan apa,” kata Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuginta, saat menerima audiensi puluhan aktivis pecinta lingkungan yang dimotori ormas Laskar Lampung, Kamis (11/1/2024) siang di Gedung DPRD Bandar Lampung, Telukbetung.

Yuginta menyatakan keyakinannya bila perusahaan yang telah membabat habis ratusan pohon penghijauan berusia belasan tahun itu, belum memiliki izin apalagi amdal.

Sementara, Ketua Komisi l DPRD Bandar Lampung, Sidik Effendi, menyatakan, secepatnya akan memanggil pihak terkait.

“Tentang persoalan Taman Hutan Kota ini kita akan panggil pihak terkait pada hari Kamis (18/1/2024) depan,” ujar politisi PKS itu.

Sebagaimana diketahui, sejak beberapa bulan belakangan, kawasan Hutan Kota yang berada di kiri-kanan flyover Sultan Agung-Korpri dan samping serta depan Transmart Lampung telah dilakukan penebangan habis-habisan atas pepohonan yang ada disana.

Kegiatan selanjutnya dilakukan pengurugan lahan hingga mencapai sekitar 4 meter tingginya dibandingkan dengan bangunan kawasan penduduk yang ada di bagian belakangnya.

Warga Kelurahan Way Dadi dan Way Dadi Baru, Sukarame, yang berdomisili di sekitar wilayah itu mengkhawatirkan bakal menjadi korban banjir. Mengingat kawasan itu sebelumnya merupakan daerah resapan air. Apalagi, sarana drainase dari pengurugan saat ini tidak ada. (fjr)

Related Posts