HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Kejari Lamtim Dinilai Lambat Tangani Kasus Makan-Minum

LAMPUNG TIMUR – Pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum Bupati-Wabup Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2022, Johan Abidin, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sangat lambat.

“Jujur, sebagai pelapor dalam kasus dugaan korupsi ini, saya menyesalkan kinerja Kejari Lamtim. Memang sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terkait persoalan itu, tapi progresnya saya menilai sangat lambat,” kata aktivis antikorupsi yang tinggal di Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim, Minggu (14/1/2024) siang.

Ia menilai, kunci sebenarnya kasus makan minum rumah dinas Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi itu terletak pada Sekda Lamtim, M Yusuf.

“Masalah keuangan yang muncul di Sekretariat Daerah merupakan tanggung jawab sekda. Itu sebabnya, saya meminta Kejari untuk segera memeriksa sekda,” kata Johan Abidin, pelapor kasus dugaan tipikor dalam penggunaan anggaran makan minum bupati-wakil bupati Lamtim tahun 2022 yang menurut BPK RI Perwakilan Lampung terjadi penyimpangan anggaran Rp 1,6 miliar.

Permintaannya agar Sekda Lamtim, Moch Yusuf, segera diperiksa, menurut Johan, karena urusan makan minum pada bagian umum Sekretariat Pemkab Lamtim yang bermasalah, secara moral dan administrasi merupakan tanggung jawabnya.

“Jadi tidak bisa sekda lepas tangan dalam masalah ini. Saya harapkan, setelah Kejari memeriksa PPK dan PPTK, diutamakan memeriksa Sekda Lamtim. Karena dia penanggungjawab utama seluruh kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah,” lanjut Johan Abidin.

Menurut aktivis antikorupsi ini, sesuai tupoksinya sekda adalah penandatangan pencairan dana dan seluruh SPJ pun dia yang mengesahkannya. Karenanya, sangat layak ia segera diperiksa oleh Kejari dalam mengurai benang kusut praktik dugaan kejahatan anggaran tersebut.

Sementara, sampai akhir pekan kemarin, tidak lebih dari lima orang yang telah diperiksa Kejari Lamtim. Terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan bendahara.

Kasi Intelijen Kejari Lamtim, Muhammad Rony, didampingi Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra, Kamis (11/1/2024) lalu, mengakui hal itu, sebagaimana dikutip dari radartv.disway.id.

Rony mewakili Kajari Lamtim, Agustinus Ba’ka Tangdililing, memastikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Yaitu tahap mengumpulkan barang bukti, bahan keterangan, dan keterangan saksi.

“Semua pejabat yang tahu dan diduga terlibat, akan kami panggil dan dimintai keterangannya,” tegas Kasi Intelijen Kejari Lamtim itu.

Pada bagian lain keterangannya, Johan Abidin sebagai pelapor dalam perkara ini, menyatakan telah menyiapkan laporan mengenai progres penanganan perkara ini ke Jamwas Kejaksaan Agung. Dengan harapan, petinggi di Kejagung menurunkan tim asistensi guna mempercepat penanganan perkara berindikasi kejahatan anggaran tersebut.

“Saya segera kirimkan surat ke Jamwas Kejaksaan Agung. Harapannya, ada tim asistensi dari Kejagung, sehingga proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini bisa lebih cepat, transparan, dan benar-benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Johan Abidin, warga Dusun V Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik.

Sebagaimana diketahui, pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, yang dirilis 16 Mei 2023 silam, diuraikan adanya indikasi kejahatan anggaran pada belanja makan minum bupati-wabup setempat sebanyak Rp 1,6 miliar.

Modusnya dengan memalsukan tandatangan, cap, dan mark up atas belanja yang sebenarnya. Seperti temuan pada CV S sebagai penyedia jasa makan minum, tercatat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 1.017.418.000. Faktanya, terdapat selisih dengan nilai belanja yang sebenarnya mencapai Rp 656.304.750.

Lalu Rumah Makan B, yang didalam SPJ sebagai penyedia jasa makan minum sebesar Rp 267.438.000. Kenyataannya, tidak pernah ada transaksi.

Pun Rumah Makan SR, yang ditulis menerima jasa penyediaan makan minum untuk bupati-wakil bupati sebesar Rp 363.600.000, dan Warung D yang ditulis menerima jasa sebanyak Rp 477.900.000. Kedua tempat usaha ini sama sekali tidak pernah menerima jasa penyedia makan dan minum sebagaimana SPJ yang disampaikan ke BPK. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.