HeadlineHukum & KriminalSumatera

Ungkap Narkoba, Polisi Tangkap 2 Oknum Polda Aceh Berpangkat AKBP dan AIPDA

BANDA ACEH  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh, Provinsi Aceh mengungkap kepemilikan satu ons narkotika jenis sabu di daerah itu.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua oknum anggota Polda Aceh yang diduga terlibat dalam peredaran satu ons barang haram tersebut.

Penangkapan oknum polisi tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika. Dan Ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri  dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, mengatakan, kurun waktu 1-15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika dengan 59 tersangka yang diamankan.

Armia Fahmi menjelaskan, dari pengungkapan ini ada juga menangkap oknum anggota Polri sesuai komitmen Kapolda, yaitu dua orang, dalam memberantas narkoba tidak pandang bulu mau dia anggota Polri, masyarakat dan sebagainya.

“Semuanya kita proses, tidak ada ampun, maka keterlibatan anggota dalam peredaran gelap narkoba akan kita proses baik pidana maupun kode etiknya,” kata Wakapolda Aceh, Brigjen Armia, Senin 15 Januari 2024.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, Satresnarkoba Senin sore 8 Januari 2024, menangkap YK,44, dan SW,50, pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Banda Aceh.

“Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih 104,25 gram, alat hisap dan tiga HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” kata Fahmi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu 10 Januari 2024, dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut,” kata Fahmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP dilakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri AIPDA SS,41, tepatnya di rumah makan sate Tubaka dan menangkap MD,42, di lobi Hotel Meuligo Bireuen.

“Disini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD. Peran AKBP AP dan AIPDA SS sebagai perantara antara SW dan MD,” tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh.

Jadi, saat ini, AKBP AP ditahan di Polda Aceh sementara  empat tersangka  lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan proses penyidikannya dilakukan Penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan Bid Propam Polda Aceh.

Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun. (ae)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.