SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mendadak viral usai meluapkan emosinya terhadap kecilnya penerimaan DBH Migas, hingga ditanggapi keras oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. Kondisi tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan sejumlah pihak, pakar, politisi hingga warganet. Salah seorang dari mereka adalah mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu yang memberikan komentar keras kepada Yustinus Prastowo terhadap postingan terbukanya di halaman Twitter, kematin(11/12/2022).
Yustinus yang merasa mewakili Kementerian Keuangan meminta agar Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil untuk meminta maaf secara terbuka dan mengklarifikasi terkait reaksi di Rakornas Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru beberapa hari lalu.
“Mas Prastowo yang terhormat, terlepas dari isi video dan pernyataan bupati tersebut, setahu saya staf khusus tugasnya untuk membantu menteri secara langsung, tidak punya kewenangan mengatasnamakan lembaga,” tulis Said Didu.
Ia mengingatkan jika peryataan yang mewakili lembaga menjadi tugas dan wewenangnya pejabat birokrat bukan fungsinya staf khusus yang diemban Yustinus.
“Kalau mengatasnamakan lembaga harus lewat pejabat birokrat, bukan staf khusus,” ungkapnya. Mendapati komentar terhadap kritikan itu, Yustinus Prastowo tetap bersemangat bahwa apa yang dilakukannya adalah benar sesuai tupoksinya. “Pak Said Didu yang hebat dan terhormat, semua pada akhirnya praktik yang situasional. Kebetulan saya mendapat SK dari Menkeu secara formal untuk tugas-tugas ini dan juga mendapat arahan untuk menyampaikan konten ini ke publik. Demikian njih, matur nuwun,” balas Yustinus Prastowo di akun @prastow.
Membaca balasan Prastowo, Said Didu pun kembali mengingatkan bahwa apa yang disampaikan Prastowo tidak tepat, sebab bukan menjadi ranah tugasnya. “Mas Prastowo yang terhormat, coba baca lagi tugas staf khusus dalam semua aturan. Staf khusus itu staf khusus menteri bukan staf khusus kementerian. Artinya tidak punya kewenangan mengatasnamakan lembaga atau kementerian,” bebernya.
Dalam sebuah kesempatan lain, Yustinus menyatakan bahwa ia mendapatkan bekal keputusan menteri dan penugasan langsung untuk berbicara hal semacam itu kepada Bupati Meranti Muhammad Adil. “Saya mewakili Kemenkeu dan para pegawai yang jumlahnya 79 ribu, yang dikatain sebagai ‘iblis atau setan’,” jelas Prastowo.
Sekadar diketahui, latar belakang Yustinus Prastowo diangkat menjadi Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 189/KMK.01/2020. Pengangkatan dirinya menjadi Stafsus Menkeu itu dilakukan pada hari Senin, 13 April 2020. Berdasarkan penjelasan dari juru bicara Kementerian Keuangan, Rahayu Puspitasari, bahwa tugas Yustinus Prastowo adalah membantu komunikasi strategis dengan pemangku kepentingan terkait Kementerian Keuangan. Tugas lainnya adalah mengawal reformasi perpajakan sampai tuntas. Sektor perpajakan akan menjadi salah satu ruang lingkup tugas alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu.
Sementara itu di dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, termaktub jelas tugas, pokok dan fungsi Staf Khusus Menteri. Yakni di Pasal 69 ayat 1,2 dan 3 berbunyi; (1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri atau menteri Koordinator sesuai penugasan menteri atau menteri koordinator. (2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator. (3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator.
Oleh sebab itu, Said Didu pun berharap agar anak buah Sri Mulyani Indrawati itu tidak melampaui batas dalam menjalankan tugasnya sebagai Stafsus Menteri Keuangan. “Batasannya sangat jelas. Selamat bekerja,” ujarnya.