PANYABUNGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan 116 kilo gram ganja yang akan dibawa ke Kota Padang, Sumatera Barat, dari tangan dua kurir yang melintas di jalan Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Selasa (9/1) kemarin.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS menyebutkan, bahwa ganja itu adalah milik F yang sampai saat ini masih diselidiki keberadaannya bersama dengan pemilik kebun ganja.
“Untuk pemilik dan bandar, masih kita selidiki,” ujarnya, kepada wartawan di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, meliris kejadian itu, Kamis (18/1).
Didampingi oleh sejumlah PJU Polres, Reza mengungkapkan kurir yang ditangkap itu adalah DP (24 th) dan MF (28 th) warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Mereka disergap saat sedang melintas menggunakan mobil Mitsubishi X Pander warna hitam, bernopol BA 1809 IN.
“Mobil itu mereka gunakan untuk mengangkut 116 kilo gram ganjanya. Dan ini yang kedua kalinya mereka lakukan dengan dijanjikan upah Rp10 juta perorangnya” sebut Reza.
Yang pertama itu pada Februari 2023. Mereka membawa ganja seberat 70 kilogram dan berhasil lolos dari incaran polisi. Saat itu diberi upah Rp6,5 juta dari orang yang sama.
“Kita ingin produksi ganja di Kabupaten Madina makin berkurang hingga bersih. Kita akan tetap melakukan sosialisasi, memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya di wilayah-wilayah yang rawan narkoba,” sebut Alumni Akpol Tahun 2003 ini. (wp)

















